Mojokerto,Sekilasmedia.com– Sebanyak 275 barang rampasan negara yang berasal dari berbagai perkara tindak pidana akan ditawarkan kepada masyarakat melalui lelang elektronik pada 10–14 Agustus 2026. Barang tersebut berasal dari 35 satuan kerja (satker) kejaksaan di wilayah Jawa Timur.
Rangkaian kegiatan lelang ditandai dengan pameran sebagian barang rampasan di Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Senin (3/8) pagi. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto.
Pameran ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk melihat langsung sejumlah aset yang akan dilelang. Selain memberikan gambaran mengenai barang yang ditawarkan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Kejati Jatim menghadirkan proses lelang yang terbuka dan transparan.
Kepala Kejati Jawa Timur Abdul Qohar AF menjelaskan, ratusan barang yang masuk dalam agenda lelang memiliki jenis yang beragam. Aset tersebut meliputi kendaraan roda dua, mobil, tanah, bangunan, serta barang lainnya yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum.
Dari 39 satker kejaksaan yang ada di Jawa Timur, sebanyak 35 satker ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan lelang bersama. Namun, tidak semua aset dapat dibawa ke lokasi pameran karena barang-barang tersebut masih tersimpan di masing-masing daerah.
“Barang-barang itu berada di masing-masing satker. Di sini hanya sebagian karena lokasinya berjauhan dan tempatnya juga tidak memungkinkan jika seluruh barang dibawa,” kata Abdul Qohar.
Ia juga menjelaskan mengenai status administrasi kendaraan yang dilelang. Kendaraan yang belum memiliki STNK atau BPKB tetap dapat dilelang secara resmi. Nantinya, pemenang akan memperoleh risalah lelang yang dapat digunakan sebagai dasar pengurusan dokumen kendaraan kepada instansi terkait.
Untuk tahap awal, Kejati Jatim memperkirakan sekitar 40 unit mobil akan masuk dalam proses lelang. Salah satunya memiliki harga limit mulai Rp48 juta. Nilai tersebut masih dapat berubah mengikuti mekanisme penawaran yang dilakukan peserta.
Sistem lelang dilakukan secara elektronik dengan prinsip penawaran tertinggi sebagai penentu pemenang. Menurut Abdul Qohar, mekanisme tersebut memungkinkan proses berlangsung secara terbuka dan dapat diketahui masyarakat.
Tidak hanya kendaraan, sejumlah aset bernilai besar juga masuk dalam daftar barang yang akan dilelang. Beberapa mobil mewah masih menunggu penetapan harga limit, sedangkan sebuah kapal yang berada di wilayah Gresik telah ditetapkan memiliki harga limit sekitar Rp3,7 miliar.
Kejati Jawa Timur memastikan informasi terkait jadwal dan mekanisme lelang akan disampaikan secara terbuka. Masyarakat maupun kalangan jurnalis dapat mengikuti serta menyaksikan proses lelang yang mulai berlangsung pada 10 Agustus 2026.






