Denpasar, Sekilasmedia.com -Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar dugaan peredaran narkoba yang melibatkan management tempat hiburan malam (THM) Five Star, di Kota Denpasar, Bali.
Penggerebekan itu digelar pada Jumat (7/8/2026) dini hari pukul 00.40 Wita. Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, operasi ini dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan informasi dan bukti terkait adanya dugaan peredaran narkoba dan keterlibatan pihak manajemen tempat hiburan tersebut.
“Petugas tim gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut yang berstatus sebagai tersangka dan saksi, beserta sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis,” katanya.
Para pihak yang diamankan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Demikian pula penyidik Bareskrim Polri juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Peran masing masing pihak yang diamankan masih didalami. Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Ditipidnarkoba Bareskrim Polri setelah terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan,” ungkapnya.
Untuk diketahui selama tahun 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah membongkar kasus peredaran narkoba di beberapa THM di Indonesia. Pada bulan Maret 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkoba di THM bernama White Rabbit, Jakarta Selatan.
Kemudian, pada bulan April 2026, tim juga membongkar peredaran gelap narkoba jenis ekstasi di THM bernama N CO Living by NIX di Kabupaten Badung, Bali. Kemudian pada Mei 2026, tim menggerebek THM bernama New Zone di Medan, Sumatera Utara, atas dugaan peredaran narkoba.
Penulis : Soni






