Daerah

HUT RI ke-81, 270 Warga Binaan Lapas Bondowoso Terima Remisi, 122 Tak Memenuhi Syarat

×

HUT RI ke-81, 270 Warga Binaan Lapas Bondowoso Terima Remisi, 122 Tak Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Dari Paling Kanan: Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Bupati Bondowoso, Warga Binaan dan Kalapas Kelas IIB Bondowoso (Foto: Sekilas Media Bondowoso)

Bondowoso,Sekilasmedia.com-Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIB Bondowoso diwarnai penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum Tahun 2026 bagi narapidana dan anak binaan, Senin (17/8/2026).

Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Bondowoso per 17 Agustus 2026, jumlah warga binaan mencapai 392 orang. Rinciannya terdiri dari 44 tahanan dan 348 narapidana.

Dalam rekapitulasi pemberian Remisi Umum 2026, terdapat 280 warga binaan yang tercatat memenuhi syarat. Namun, berdasarkan SK remisi yang telah turun, sebanyak 270 orang tercatat sebagai penerima Remisi Umum.

Dari jumlah tersebut, 256 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan 14 orang menerima Remisi Umum II (RU II).

Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Pada RU I, sebanyak 56 orang menerima remisi satu bulan, 62 orang dua bulan, 56 orang tiga bulan, 50 orang empat bulan, 30 orang lima bulan, dan dua orang enam bulan.

BACA JUGA :  Wali Kota Mojokerto Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Perizinan dan Pendampingan Terpadu

Sementara penerima RU II terdiri dari empat orang yang memperoleh remisi dua bulan, tiga orang tiga bulan, tiga orang empat bulan, serta empat orang lima bulan.

Kepala Lapas Kelas IIB Bondowoso, Nunus Ananto, menjelaskan remisi diberikan sebagai bentuk perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana.

“Remisi merupakan salah satu bentuk perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya di dalam Lapas, dengan harapan dapat segera kembali kepada keluarga dan masyarakat,” ujar Nunus.

Untuk memperoleh Remisi Umum 2026, warga binaan harus memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, sebanyak 122 warga binaan tercatat tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Jumlah tersebut terdiri dari 44 tahanan, 20 narapidana yang belum menjalani enam bulan pidana, lima orang yang menjalani Reg.F, 24 orang menjalani pidana pencabutan PB, 19 orang menjalani pidana denda, enam orang yang tanggal bebasnya sebelum tanggal remisi umum, serta empat orang yang SK remisinya belum turun.

BACA JUGA :  Disdikbud Gelar FLS2N Jenjang SMP/MTs

Data tersebut tercantum dalam rekapitulasi pemberian Remisi Umum Tahun 2026 yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 dan PAS-1463.PK.05.03 Tahun 2026.

Selain itu, terdapat enam penerima RU II yang belum dapat langsung bebas. Lima orang masih menjalani pidana denda, sementara satu orang masih memiliki perkara lain.

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIB Bondowoso. Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan dan menjaga perilaku selama menjalani masa pidana.

“Untuk mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026 ini, seorang narapidana harus memenuhi syarat administratif maupun substantif yang telah ditetapkan,” kata Nunus.

Dengan pemberian remisi tersebut, Lapas Bondowoso menegaskan bahwa hak pengurangan masa pidana diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan agar warga binaan dapat mempersiapkan diri kembali ke keluarga dan masyarakat.