Bondowoso, sekilasmedia.com – Lambannya proses pemutakhiran data desil menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat di Bondowoso. Perubahan status desil masyarakat dinilai dapat berdampak langsung terhadap hak warga dalam memperoleh bantuan sosial, terutama bagi masyarakat yang secara kondisi ekonomi masih berada dalam kelompok miskin.
Wakil Ketua DPRD Bondowoso Sinung Sudrajad, S.Sos., bersama anggota Komisi IV DPRD Bondowoso Edy Sudiyanto melakukan silaturahmi sekaligus pengecekan mendadak ke Kelurahan Dabasah dan Dinsos P3AKB Bondowoso, Jumat 28 Agustus 2026.
Kunjungan dua anggota Fraksi DPC PDI Perjuangan Bondowoso tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung persoalan perubahan dan pemutakhiran data desil di lapangan.
Sinung mengatakan persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan kesalahan memasukkan data, tetapi memiliki mata rantai yang cukup panjang sejak tingkat desa dan kelurahan hingga sistem di pemerintah pusat.
“Setelah kami turun langsung ke lapangan, ternyata persoalannya sangat kompleks, dari hulu sampai hilir,” kata Sinung.
Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan sarana dan prasarana operator desa maupun kelurahan.
Meski secara kemampuan dinilai cukup, masih terdapat operator yang menggunakan laptop pribadi karena belum didukung perangkat yang menjadi aset pemerintah desa atau kelurahan.
Kondisi tersebut dinilai penting karena desa dan kelurahan merupakan pintu awal dalam proses pengaduan serta pembaruan data masyarakat.
Perbaikan dapat diusulkan melalui musyawarah desa atau musyawarah kelurahan maupun melalui surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang dibuat operator dan ditandatangani kepala desa atau lurah.
Persoalan yang paling disoroti adalah lamanya proses perbaikan data. Sinung menyebut pengajuan perbaikan desil dapat membutuhkan waktu sekitar tiga bulan, sedangkan proses pemulihan setelahnya juga dapat memakan waktu sekitar tiga bulan.
“Untuk pengajuan perbaikan desil saja membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Setelah itu, pemulihannya juga bisa membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Jadi totalnya bisa enam bulan,” jelasnya.
Menurut Sinung, waktu enam bulan tersebut cukup panjang bagi masyarakat yang menggantungkan kebutuhan hidup dari bantuan pemerintah.
Ia menilai pemerintah pusat perlu memperbaiki sistem agar proses koreksi data dapat dilakukan lebih cepat dan pemerintah daerah memperoleh umpan balik ketika status desil warga telah kembali sesuai kondisi faktual.
DPRD juga menyoroti sejumlah indikator yang dapat memengaruhi perubahan data, termasuk penggunaan data kependudukan dalam transaksi tertentu serta aktivitas judi online. Sinung mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas pribadi karena transaksi yang tercatat menggunakan identitas seseorang berpotensi memengaruhi data sosial ekonominya.
Anggota Komisi IV DPRD Bondowoso Edy Sudiyanto mengatakan pihaknya juga menemukan adanya data warga lanjut usia yang masih terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.
“Di Dinas Sosial tadi disampaikan ada mekanisme sanggahan. Bahkan ada data orang yang sudah tua tetapi masih masuk dalam indikator judi online. Kalau memang yang bersangkutan tidak melakukan aktivitas tersebut, harus ada ruang untuk melakukan sanggahan,” kata Edy.
Sinung menyebut terdapat sekitar 47.707 jiwa di Bondowoso yang masuk dalam desil 1. Sementara angka kemiskinan ekstrem yang disebutkannya sekitar 1.082 jiwa. Untuk intervensi bantuan Pemerintah Kabupaten Bondowoso bagi masyarakat desil 1 hingga 4, cakupannya disebut baru sekitar 55 persen, sedangkan bantuan pangan Bulog mencapai sekitar 95,96 persen.
Melihat kompleksitas persoalan tersebut, Sinung mendorong adanya sinergi lintas sektor. Fraksi PDI Perjuangan mendorong Komisi IV DPRD Bondowoso menggelar Forum Group Discussion (FGD) sebelum pembahasan anggaran 2027 dengan melibatkan Dinsos, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, DPMD, Dukcapil, BPS, Perkim, Baperida hingga PLN.
Untuk mempercepat pembaruan data, Sinung mengusulkan agar musyawarah desa dan musyawarah kelurahan dapat dilakukan secara berkala, minimal tiga bulan sekali.
“Setidaknya, jika tidak menyalahi aturan dan mekanisme, pemerintah kabupaten dapat mengeluarkan Peraturan Bupati yang mewajibkan setiap desa dan kelurahan melaksanakan muskel atau musdes untuk pembaruan data dan menerima pengaduan masyarakat setidaknya tiga bulan sekali,” ujarnya.
Edy juga mendorong persoalan data desil menjadi perhatian dalam pembahasan APBD 2027, termasuk pemenuhan kebutuhan perangkat bagi operator.
“Kegiatan ini harus dipersiapkan untuk pembahasan anggaran 2027. Kalau sekarang sudah ada bahan untuk kita bahas, harapannya persoalan desil pada 2027 bisa jauh lebih terselesaikan, minimal 90 persen,” kata Edy.
Menurutnya, pembenahan data penting agar masyarakat yang memang membutuhkan bantuan tidak kehilangan hak hanya karena persoalan administrasi dan lambannya pemutakhiran data.






