Hukum

Bawa 439 Botol Arak Bali, Dua Orang Diciduk Satresnarkoba Polres Gresik

×

Bawa 439 Botol Arak Bali, Dua Orang Diciduk Satresnarkoba Polres Gresik

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Gresik amankan 2 pelaku dan 439 botol arak Bali di Mapolres Gresik. (Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik,Sekilasmedia.com-Peredaran minuman keras (miras) jenis arak Bali di Kabupaten Gresik kembali diungkap aparat kepolisian. Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan 439 botol arak Bali yang diangkut menggunakan mobil pikap di kawasan Sawah Dalam, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, Sabtu (29/8/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan. Keduanya masing-masing berinisial ES (48), warga Sidoarjo, yang berperan sebagai sopir, serta YAS (18) sebagai kernet.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran miras di wilayah Kabupaten Gresik. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas Satresnarkoba Polres Gresik dengan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas mendapati sebuah kendaraan pikap yang dicurigai tengah membawa minuman keras. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.
Kecurigaan petugas terbukti. Dari dalam mobil, ditemukan enam kardus berisi ratusan botol arak Bali.

BACA JUGA :  Usai Viral di Medsos, Penipuan Modus Tawari Kerja Potong Rumput Ditangkap Satreskrim Polres Gresik

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani mengatakan, kedua orang yang diamankan beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan.

“ Kedua orang tersebut bersama barang bukti diamankan ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik untuk dilakukan proses penindakan lebih lanjut melalui sidang tindak pidana ringan atau Tipiring sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Ahmad Yani, Senin (31/8/2026).

Selain 439 botol arak Bali, polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna putih bernopol W-8935-PF yang digunakan untuk mengangkut miras tersebut.
Petugas turut menyita satu unit telepon seluler Samsung M22 warna putih sebagai barang bukti.

BACA JUGA :  Jadi Mucikari, Pemuda Asal Sidoarjo Diringkus Polda Jatim

Seluruh barang bukti bersama kedua terlapor kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum perkara ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Ahmad Yani menegaskan, kepolisian tidak hanya mengandalkan kegiatan patroli dan penyelidikan, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam mengungkap peredaran miras maupun gangguan keamanan lainnya.

“ Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Masyarakat dapat melaporkan informasi kepada Polsek terdekat, melalui Call Center 110, maupun hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran minuman keras yang berpotensi memicu berbagai gangguan kamtibmas di wilayah Gresik.