Denpasar ,Sekilasmedia.com-Pelaku pemalakan yang bikin resah para sopir truk di Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, akhirnya diringkus polisi di Jalan Supratman, Denpasar Timur, Jumat (28/8/2026).
Pelaku berinisial IWT (50) asal Kabupaten Karangasem, Bali. Informasinya pria paruh baya ini sudah berulang kali memalak sopir truk dan mengibuli pemilik warung makan di jalur tersebut.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Sabtu (29/8) mengatakan, aksi pemalakan IWT sempat viral di media sosial, dan dilaporkan korban Bambang Sutejo (31) sopir truk asal Lumajang, Jawa Timur, ke Polsek Dentim.
Peristiwa bermula pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 Wita di kawasan Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Korban Bambang saat sedang beristirahat di dalam truknya usai mengantar barang.
Tak lama berselang datang pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, lalu menghampiri dan meminta uang rokok. Lantaran tidak ditanggapi, pelaku emosi menarik kerah baju korban, melempar botol, dan mengancam akan memukui menggunakan sebatang kayu.
“Korban sudah dua kali didatangi pelaku ini, pertama ia dipalak Rp 100 ribu. Saat digertak akan dilaporkan ke polisi pelaku langsung melarikan diri,” katanya.
Menindaklanjuti video yang viral serta laporan, Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, memerintahkan tim untuk bergerak. Dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menggulung pelaku tanpa perlawanan.
“Saat dilakukan diitrogasi, pelaku mengakui sudah enam kali beraksi di Jalan IB Mantra, terutama di kawasan strategis, Ketewel, Masceti, hingga Tohpati,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit sepeda motor Yamaha Mio (DK 8203 GK), Topi hitam bertuliskan F16, Kacamata hitam, sepasang sepatu hitam, dan pakaian yang digunakan IWT saat beraksi.
“Pelaku sudah ditahan di Polsek Denpasar Timur, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan polisi masih mengembangkan kasus ini,” tandasnya.
Atas perbuatannya, IWT dijerat Pasal 482 KUHP, tentang Pemerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penulis : Soni






