Daerah

Sulisno Irbansyah Sosialisasikan Dua Perda, Bahas Ketertiban Umum dan Pengelolaan Makam

×

Sulisno Irbansyah Sosialisasikan Dua Perda, Bahas Ketertiban Umum dan Pengelolaan Makam

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sulisno Irbansyah saat menyampaikan sosialisasi dua perda kepada masyarakat. (Foto: istimewa)

Gresik,Sekilasmedia.com-Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Gresik sekaligus Ketua Komisi III, Sulisno Irbansyah, melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap V tahun 2026, Minggu (13/9/2026).

Kegiatan tersebut digelar di kediaman Sulisno Irbansyah di Desa Sembung, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Sosialisasi dihadiri perwakilan masyarakat dari wilayah Wringinanom dan Driyorejo.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat dua peraturan daerah (Perda) yang disosialisasikan. Yakni Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Makam.

Sulisno mengatakan, Perda tentang Pengelolaan Makam menjadi salah satu regulasi penting untuk menjawab persoalan keterbatasan lahan pemakaman yang semakin terasa seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk.

BACA JUGA :  Optimis : Panen Padi Poktan Budi Luhur Mojosari Capai 7,2 Ton/Ha

“ Dengan adanya perda ini diharapkan pengelolaan makam oleh Pemerintah Kabupaten Gresik akan semakin tertata dengan baik, sehingga meningkatkan layanan kepada masyarakat di bidang pemakaman yang berkepastian hukum serta memberikan akses pemakaman atau TPU yang layak,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam perda tersebut, lahan pemakaman terbagi menjadi tempat pemakaman umum, tempat pemakaman bukan umum (diselenggarakan badansosial dan keagamaan) dan tempat pemakaman khusus karena faktor sejarah dan kebudayaan mempunyai arti khusus.

Sementara itu, materi mengenai Perda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat disampaikan narasumber dari Satpol PP Kabupaten Gresik, Slamet Sutanto.

BACA JUGA :  Anggaran Rp47,95 Miliar Siap Dikucurkan Muba Genjot Percepatan Program Keluarga Maju 2026

Ia menerangkan, keberadaan perda tersebut menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dari berbagai ancaman maupun gangguan, baik secara fisik maupun psikis.

“ Komponen pelaksana penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak perda di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota. Sedangkan di tingkat desa atau kelurahan terdapat Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas),” jelasnya.

Ia menambahkan, pengaturan mengenai ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat bertujuan menciptakan situasi dan kondisi yang aman serta kondusif.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat maupun pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan aktivitas dan tugas pemerintahan secara tertib, aman, teratur, dan tenteram.