Gresik,Sekilasmedia.com – Sebanyak 238 pekerjaan konstruksi di Kabupaten Gresik menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Setiap pekerja yang terlibat dalam proyek pemerintah, termasuk melalui penyedia jasa, didorong mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan.
Hal tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Akselerasi Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi dan Mitra OPD bertema “Menguatkan Sinergi Lintas Sektor demi Perlindungan Tenaga Kerja dan Kepatuhan Regulasi di Kabupaten Gresik”, Kamis (17/9/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja.
Menurutnya, perlindungan tersebut tidak hanya diberikan kepada pekerja yang berada langsung di lingkungan Pemkab Gresik, tetapi juga pekerja yang terlibat dalam proyek pemerintah melalui penyedia jasa.
“ Kalau ada konstruksi, pekerja dari konstruksi dan pekerja yang terlibat dalam proyek pemerintah melalui penyedia jasa, baik konsultan maupun jasa lainnya, ini penting untuk kita dukung. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya harus dipastikan,” ujarnya.
Washil menjelaskan, 238 pekerjaan konstruksi tersebut mencakup berbagai proyek pemerintah daerah. Di antaranya pembangunan jalan poros desa, jalan lingkungan, jalan kabupaten, pekerjaan perumahan dan kawasan permukiman, pembangunan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Pustu, hingga sarana pendidikan.
Karena jumlah pekerjaan cukup banyak, aspek perlindungan pekerja diminta menjadi perhatian sejak pekerjaan dilaksanakan hingga proses pembayaran kepada penyedia jasa.
“ Pada tahapan pembayaran pekerjaan konstruksi, kepesertaan pekerja di perusahaan tersebut harus menjadi perhatian dan dipastikan sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Perlindungan juga diarahkan kepada tenaga outsourcing, tenaga kebersihan, keamanan, tenaga pendukung pelayanan, serta pekerja lain yang terlibat dalam proyek pemerintah melalui penyedia jasa.
Washil menegaskan, pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya menjadi tugas satu perangkat daerah. Pemkab Gresik, BPJS Ketenagakerjaan, OPD, dan penyedia jasa perlu memperkuat koordinasi untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan.
“ Ini bukan hanya tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja atau BKPSDM, tetapi tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Di sisi lain, Pemkab Gresik juga masih perlu melakukan pembenahan data kepesertaan tenaga kerja di lingkungan OPD. Dari sekitar 50 OPD, baru sekitar 20 OPD yang telah menginformasikan atau mendaftarkan tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Data tersebut, kata Washil, perlu segera direkonsiliasi untuk mengetahui OPD maupun tenaga kerja yang belum mendapatkan perlindungan.
“ Ini perlu kita pantau bersama. Data mana yang belum, perlu kita identifikasi dan koordinasikan,” ujarnya.
Perluasan kepesertaan tersebut menjadi bagian dari upaya mencapai target universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan Kabupaten Gresik. Pada 2026, Pemkab Gresik menargetkan cakupan kepesertaan mencapai 55 persen.
Untuk mengejar target tersebut, Pemkab juga memperluas kepesertaan dari sejumlah kelompok pekerja, di antaranya guru ngaji, marbot, penjaga makam, dan pelaku UMKM. Tambahan kepesertaan dari kelompok tersebut mencapai sekitar 13.942 orang.
“ Dalam tiga bulan ke depan, ini akan kita maksimalkan untuk mengejar capaian 55 persen. Kemudian pada 2027 targetnya lebih tinggi lagi, dalam RPJMD berada di angka 59 persen,” kata Washil.
Pemkab Gresik juga mengidentifikasi kelompok pekerja lain yang berpotensi mendapatkan perlindungan, termasuk guru yang belum tersertifikasi serta kader IMP dan kader CPK di lingkungan KBPPPA. Kebutuhan anggaran untuk perlindungan tersebut akan dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik Purwantono mengatakan, 238 pekerjaan konstruksi tersebut menjadi salah satu data yang perlu dikonfirmasi bersama untuk memastikan seluruh pekerja yang terlibat mendapatkan perlindungan.
“ Ini menjadi bagian dari upaya kita melakukan konfirmasi dan memastikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang ada di lingkungan OPD,” katanya.
Purwantono mengatakan, dari sekitar 50 OPD, baru sekitar 20 OPD yang telah mendaftarkan atau melaporkan tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, FGD tersebut diharapkan menjadi momentum untuk melakukan rekonsiliasi dan menyamakan data antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perangkat daerah.
Selain kepesertaan di lingkungan OPD, BPJS Ketenagakerjaan mencatat masih terdapat sekitar 100.000 tenaga kerja yang perlu diperluas perlindungannya guna mendukung target cakupan kepesertaan 55 persen pada 2026.
“ Harapannya kegiatan ini dapat meningkatkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik dan menjadi salah satu upaya untuk memperluas perlindungan pekerja,” pungkasnya.






