Hukum

Lapor Cak Rama, Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu di Kebomas, 3 Tersangka Ditangkap

×

Lapor Cak Rama, Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu di Kebomas, 3 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Gresik amankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti sabu. (Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik,Sekilasmedia.com-Informasi masyarakat melalui hotline Lapor Cak Rama mengantarkan Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kebomas.

Dalam pengungkapan yang dilakukan sejak Selasa (15/9/2026), polisi mengamankan tiga orang tersangka. Dua di antaranya, yakni MI (36) dan SG (53), tercatat sebagai residivis.

“ Sebanyak tiga orang sudah kami amankan,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani.

Dari tiga tersangka tersebut, polisi menyita total sekitar 19,82 gram sabu dengan rincian 1,34 gram dari MI, 17,74 gram dari MR (41), dan 0,74 gram dari SG.

Pengungkapan bermula saat polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Diponegoro, Desa/Kelurahan Kedanyang, Kecamatan Kebomas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mengamankan MI di sebuah warung makan di Jalan Diponegoro, Kedanyang. Dari tangan MI, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,34 gram dan satu unit telepon seluler.

BACA JUGA :  Pukul Cucu Pakai Paralon.hingga Tewas, Seorang Nenek di Kota Kediri diamankan Polres Kediri Kota

Berdasarkan keterangan MI, barang tersebut
diperoleh dari MR (41).

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas mengamankan MR di rumahnya di Jalan Veteran, Desa/Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 19 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total bruto sekitar 17,74 gram.

Selain sabu, petugas menyita sebuah dompet kecil berisi sekop dari sedotan plastik dan plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, empat bungkus plastik klip kosong, buku catatan penjualan, uang tunai Rp3,5 juta, serta satu unit telepon seluler.

Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berasal dari Madura.

Pengembangan kembali dilakukan. Polisi mendapat informasi bahwa MI juga telah menjual sabu kepada SG (53).

Pada Rabu sekitar pukul 08.30 WIB, petugas akhirnya mengamankan SG di depan sebuah apotek di Jalan Diponegoro, Kedanyang.

Dari tangan SG, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,74 gram dan satu unit telepon seluler.

BACA JUGA :  Bawa Ribuan Butir Pil Dobel L, Warga Ngronggo Kota Kediri Diringkus Polisi

Dua dari tiga tersangka, yakni MI dan SG, diketahui merupakan residivis.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, MI dan SG dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara MR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Satresnarkoba Polres Gresik mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika agar segera melapor melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.