Hukum

Razia Gabungan Sasar 15 Kios Rokok di Kota Mojokerto, Petugas Tak Temukan Rokok Ilegal

×

Razia Gabungan Sasar 15 Kios Rokok di Kota Mojokerto, Petugas Tak Temukan Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Petugas gabungan saat melakukan razia rokok ilegal di salah satu toko di wilayah Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026). Foto: Wibowo

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo, TNI, Polri dan Kejaksaan menggelar razia gabungan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sebanyak 15 toko dan kios yang menjual produk rokok di tiga kecamatan wilayah Kota Mojokerto. Mulai dari toko besar hingga kios-kios kecil yang aktivitas usahanya berkaitan dengan penjualan rokok menjadi sasaran pemeriksaan.

Razia dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Mojokerto. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, kegiatan tersebut diwakili oleh Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sutikno, S.H.

Dari hasil pemeriksaan di 15 lokasi, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal, rokok tanpa pita cukai maupun produk rokok yang melanggar ketentuan cukai.

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Sutikno mengatakan, kegiatan tersebut tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan edukasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat.

“Untuk kegiatan observasi kali ini ada sekitar 15 lokasi yang kita kunjungi, tersebar di tiga kecamatan. Ada toko besar maupun kios kecil. Setiap tempat yang beraktivitas terkait penjualan rokok kita datangi,” ujar Sutikno.

Menurutnya, hasil pemeriksaan dari 15 titik tersebut menunjukkan tidak ditemukan adanya rokok ilegal.

BACA JUGA :  Cegah Anemia dan Bahaya Rokok, Program Prajasatria Bekali Pelajar SMAN 1 Gedeg

“Dari 15 titik tadi tidak ditemukan adanya rokok ilegal. Tujuan kegiatan ini pertama untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar tidak menjual rokok ilegal,” jelasnya.

Sutikno mengingatkan para pedagang agar tidak tergiur dengan keuntungan dari penjualan rokok ilegal. Sebab, peredaran dan perdagangan rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum bagi pelaku usaha.

“Kami mengimbau kepada pelaku usaha untuk tidak menjual rokok ilegal. Jangan sampai tergiur harga murah, tetapi kemudian berhadapan dengan persoalan hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan petugas juga memperhatikan berbagai indikator untuk mengetahui keaslian pita cukai maupun kesesuaian produk dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan tidak hanya menyasar rokok tanpa pita cukai, tetapi juga kemungkinan adanya pita cukai palsu, salah peruntukan maupun produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Yang kita periksa bukan hanya rokok ilegal tanpa cukai. Ada juga pita cukai palsu, salah peruntukan dan berbagai pelanggaran lainnya,” ungkapnya.

Terkait kemungkinan masih adanya peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto, Sutikno menyebut pihaknya tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, transaksi rokok ilegal juga kerap berlangsung di kawasan perbatasan.

“Kita tidak menutup mata kalau masih ada masyarakat yang mengonsumsi rokok yang tidak sesuai ketentuan. Tugas kita bagaimana menekan peredarannya.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Camat Duduksampeyan Sayangkan Penahanan Kliennya

Dari beberapa informasi yang kita dapat, transaksi biasanya banyak terjadi di daerah-daerah perbatasan,” katanya.

Meski demikian, dalam kegiatan razia kali ini, petugas memastikan tidak menemukan rokok ilegal dari 15 lokasi yang diperiksa.

Sutikno juga menyebut adanya potensi sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan cukai. Sanksi dapat berupa denda hingga proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau ditemukan pelanggaran, tentu ada sanksinya. Bisa berupa denda maupun proses pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sutikno mengatakan kegiatan pengawasan tersebut melibatkan sejumlah unsur untuk memperkuat upaya pencegahan peredaran rokok ilegal. Selain Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo, kegiatan juga melibatkan unsur TNI dan Polri serta Kejaksaan.

Menurutnya, keterlibatan media juga penting dalam kegiatan tersebut karena memiliki peran dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum peredaran rokok ilegal.

“Teman-teman media juga kita libatkan karena membantu pemerintah dalam rangka edukasi kepada masyarakat.

Harapannya informasi mengenai ketentuan cukai dan larangan peredaran rokok ilegal bisa semakin dipahami masyarakat,” pungkasnya.

Razia gabungan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan pengawasan dan sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan di bidang cukai. (Adv)