Daerah

Sosialisasi Perda Pelayanan Publik, Sulisno Irbansyah Dorong Pemanfaatan Layanan Digital

×

Sosialisasi Perda Pelayanan Publik, Sulisno Irbansyah Dorong Pemanfaatan Layanan Digital

Sebarkan artikel ini
Sulisno Irbansyah saat menyampaikan sosialisasi perda tentang layanan publik ke masyarakat Driyorejo. (Foto: Rudi/Sekilasmedia.com )

Gresik,Sekilasmedia.com-Kemudahan mengakses pelayanan publik melalui sistem digital menjadi salah satu poin yang disoroti anggota DPRD Kabupaten Gresik, Sulisno Irbansyah, dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap VI tahun 2026 di Desa Sembung, Kecamatan Driyorejo, Minggu (11/10/2026).

Anggota DPRD Gresik dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Publik. Regulasi ini menjadi salah satu materi sosialisasi, bersama Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Sulisno mengatakan, pemanfaatan layanan digital yang dikembangkan Pemerintah Kabupaten Gresik diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari pengurusan kartu keluarga (KK), KTP, akta kelahiran, hingga layanan lainnya.

“ Pelayanan publik, baik di tingkat desa sampai kabupaten, bahkan kepolisian, hari ini dilaksanakan secara online. Selain lebih efisien, mudah dan cepat, juga mempermudah masyarakat dalam mengurusnya di instansi terkait,” ungkap Sulisno.

BACA JUGA :  Bupati Mojokerto Apresiasi Komitmen IDI Bantu Program Pemerintah Daerah

Menurutnya, masyarakat perlu memahami hak dan mekanisme untuk mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, keberadaan perda tidak hanya menjadi landasan hukum bagi penyelenggara layanan, tetapi juga menjadi pedoman bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan publik.

Kegiatan yang digelar di kediaman Sulisno di Desa Sembung tersebut dihadiri perwakilan masyarakat Kecamatan Driyorejo. Sosialisasi juga menghadirkan M. Sirojuddin Segaf, penata kelola sistem teknologi informasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik, sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Sirojuddin menjelaskan sejumlah layanan digital yang disediakan Pemkab Gresik untuk membantu masyarakat memperoleh informasi dan mengurus berbagai kebutuhan. Layanan tersebut mencakup informasi harga beras, lowongan pekerjaan, hingga Universal Health Coverage (UHC).

Salah satu layanan yang diperkenalkan adalah Gresik on WA yang terhubung dengan Gresikpedia. Platform tersebut menyediakan informasi berdasarkan tahapan kehidupan masyarakat, mulai dari kelahiran hingga masa tua, dalam 16 kategori layanan.

BACA JUGA :  Dispendik Gelar Lomba Pengembangan Minat Dan Bakat Siswa Tingkat SD dan SMP

Kategori itu mencakup berbagai kebutuhan, antara lain layanan pendidikan bagi anak sekolah serta informasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan retribusi.

Selain itu, Pemkab Gresik menyediakan akun Gresik Kerja yang ditujukan untuk membantu masyarakat, khususnya pencari kerja, memperoleh informasi terkait kesempatan kerja.

Sirojuddin berharap pemanfaatan layanan digital tersebut dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan pelayanan pemerintah. Dengan dukungan Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Publik, penyelenggaraan layanan di Kabupaten Gresik diharapkan semakin mudah diakses dan berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui adanya regulasi pelayanan publik, tetapi juga memahami saluran layanan yang tersedia agar dapat mengurus kebutuhan administrasi secara lebih mudah dan tepat.