ASAHAN,Sekilasmedia.com- Gerak cepat Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan membuahkan hasil. Empat terduga pelaku pencurian di Jalan Marah Rusli, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, berhasil diamankan pada Sabtu (10/10/2026) dini hari. Keempat pria tersebut berinisial MIFN (23), MAR (18), AA (18) alias Imam, dan JO (18). Mereka diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol dan sebuah losmen di Jalan H. Misbah No. 5, Kisaran Barat.
Pengungkapan bermula dari laporan korban, Edi Usman, terkait dugaan pencurian yang terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, anak korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi BK 5166 VCK bersama dua orang saksi lainnya. Di tengah perjalanan, mereka dihentikan empat orang yang mengendarai dua sepeda motor, lalu dituduh telah menganiaya teman mereka. Saksi kemudian diajak ke lokasi lain, namun diturunkan di jalan sementara — dan motor beserta satu unit ponsel Vivo Y03 milik saksi dibawa kabur pelaku. Akibat kejadian ini, kerugian korban ditaksir mencapai Rp30 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H., memerintahkan Tim Jatanras untuk segera menyelidiki. Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.00 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan para pelaku. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang di hotel Jalan Imam Bonjol, lalu menyusul dua lainnya di losmen Jalan H. Misbah, Kisaran Barat.
Selain mengamankan keempat terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh unit ponsel berbagai merek, satu buah helm, satu buah jam tangan, satu buah jaket, dan satu buah celana panjang. Keempat tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pencurian biasa. Penyidik akan terus melengkapi berkas perkara dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., menegaskan komitmen pihaknya untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga kondusivitas wilayah. Polres Asahan juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, tidak mudah terpancing oleh tuduhan yang belum jelas, dan segera melapor ke kepolisian jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk melaporkan gangguan keamanan.
Penulis : Jusrianto






