Gresik,Sekilasmedia.com-Satresnarkoba Polres Gresik membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan yang berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Lapor Cak Rama itu, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menyita sabu seberat total 31,811 gram netto.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (10/10/2026). Selain lima tersangka, polisi mengamankan 12 orang dalam rangkaian penindakan. Tujuh orang di antaranya diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Menganti. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi berhasil mengungkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“ Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima melalui Cak Rama terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Menganti. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan ini,” ujar Ramadhan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (19/10/2026).
Penindakan pertama dilakukan terhadap MAR (24) di rumahnya di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, sekitar pukul 16.30 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 10 paket sabu serta enam orang yang diduga sebagai pembeli atau pengguna.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengamankan AI (23) yang datang ke rumah MAR sekitar pukul 17.00 WIB. Dari saku jaket AI, petugas menemukan 13 plastik klip berisi sabu.
Pengembangan berlanjut pada malam hari. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menangkap AFR (29), seorang sopir truk ekspedisi, di tempat kosnya di Desa Setro. Dari tangan AFR, petugas menyita dua paket sabu.
Satu jam kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mengamankan MAG (37) di Desa Sidojangkung. MAG diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada MAR. Polisi turut menyita dua paket sabu dari tersangka tersebut.
Rangkaian pengungkapan berlanjut dengan penangkapan RA (39) di Desa Gempolkurung. Dari tangan RA, polisi kembali menemukan dua paket sabu.
“ Dari rangkaian pengungkapan ini, kami berhasil membongkar jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan sejumlah wilayah di Kecamatan Menganti,” jelas Ramadhan.
Secara keseluruhan, 12 orang diamankan dalam rangkaian penindakan yang mencakup Desa Sidojangkung, Hulaan, Sidowungu, Setro, dan Gempolkurung. Setelah dilakukan penanganan lebih lanjut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gresik, sedangkan tujuh orang lainnya diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi melalui BNNK Gresik.
Polisi Sita 31,811 Gram Sabu
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total netto sekitar 31,811 gram.
Selain narkotika, petugas mengamankan enam timbangan elektrik, 10 potong sedotan plastik, tiga bungkus plastik klip kosong, empat unit telepon seluler, dua alat isap atau bong, uang tunai Rp1,45 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
Menurut Ramadhan, para tersangka diduga mengedarkan sabu untuk memperoleh keuntungan ekonomi sekaligus mendapatkan kesempatan mengonsumsi narkotika secara gratis.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal terkait lainnya. Proses penyidikan terhadap kelima tersangka masih berlanjut.
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Warga diminta segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“ Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, melalui Call Center Polri 110 maupun layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” tutupnya.






