Daerah

DPC PPP Mojokerto Nyatakan Dukungan atas Pergantian Agus Suparmanto dan Taj Yasin di DPP PPP

×

DPC PPP Mojokerto Nyatakan Dukungan atas Pergantian Agus Suparmanto dan Taj Yasin di DPP PPP

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto Abu Rojad menyatakan dukungan terhadap keputusan DPP PPP memberhentikan Agus Suparmanto dari jabatan Waketum dan Taj Yasin dari posisi Sekjen. Menurutnya, keputusan tersebut berkaitan dengan evaluasi terhadap keaktifan pengurus partai. (Foto:Wibowo)

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Keputusan Ketua Umum DPP PPP Mardiono memberhentikan Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum (Waketum) dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin dari posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP periode 2025–2030. Didukung penuh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Mojokerto
‎
‎” Dalam hal ini kami ( pengurus DPC PPP Kab Mojokerto) seperti halnya  rekan-rekan pengurus wilayah, cabang dan anak cabang  lainnya, sangat setuju dan mendukung sepenuhnya keputusan yang diambil Ketua Umum Umum. Karena kami kecewa dengan Waketum dan Sekjen DPP PPP yang tak pernah mengurusi partai sejak ditetapkan menjadi pengurus,” kata Abu Rojad Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto, Minggu 01 November 2026.
‎
‎Rojad menambahkan bahwa SK Menteri Hukum tentang kepengurusan PPP keluar pada 6 Oktober 2025.
‎
‎” Jadi artinya genap setahun Agus Suparmanto dan Taj Yasin mangkir dari PPP. Karena itulah, sesuai AD/ART PPP, pengurus yang nyata-nyata tidak aktif lebih dari tiga bulan harus dievaluasi dan dicopot jabatannya dan diganti yang lain.” Tegasnya.
‎
‎Menurut anggota legislatif DPRD Kab Mojokerto ini, keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP Tahun 2026 yang dipimpin Mardiono secara daring pada Selasa (27/10).
‎
‎Dalam keputusan yang dibacakan pada akhir rapat, PPP menyatakan memberhentikan sekaligus melakukan restrukturisasi kepengurusan terhadap kedua kader tersebut.
‎
‎“Rakornas Ketiga ini juga memutuskan untuk memberhentikan dan melakukan restrukturisasi kepengurusan Saudara Agus Suparmanto dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum dan H Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal DPP PPP masa bakti 2025–2030,” demikian bunyi keputusan tersebut.
‎
‎Sementara itu Ketua Mahkamah Partai DPP PPP  Erfandi membenarkan keputusan pemberhentian Agus dan Taj Yasin.
‎
‎Ia mengklaim keputusan Rakornas tersebut merupakan tindak lanjut dari Mukernas yang digelar  di Makassar beberapa waktu lalu.
‎
‎“Betul, Mukernas Makassar memutuskan untuk mengevaluasi kepengurusan yang tidak aktif,” kata Erfandi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/10).
‎
‎Erfandi klaim persoalan itu bermula setelah sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) menggugat ke Mahkamah Partai terkait keaktifan kedua pengurus tersebut.
‎
‎Mahkamah Partai kemudian memutuskan Agus dan Taj Yasin melanggar AD/ART partai serta meminta keduanya aktif hadir di kantor DPP dan mengikuti kegiatan partai.
‎
‎Namun, menurut Erfandi, keduanya tetap tidak aktif atau belum menjalankan permintaan tersebut.
‎
‎Langkah pemberhentian Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum (Waketum) dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP periode 2025-2030 melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP Tahun 2026 murni usulan DPW PPP seluruh Indonesia.

BACA JUGA :  Bupati Mojokerto Salurkan Bantuan Beras Untuk 281 Warga P3KE se-Kecamatan Jetis