POLISIKU

Antisipasi Etomidate Terselubung Kapolda Sumsel Perketat Aturan Vape di Lingkungan Korps Biru

×

Antisipasi Etomidate Terselubung Kapolda Sumsel Perketat Aturan Vape di Lingkungan Korps Biru

Sebarkan artikel ini
Antisipasi Etomidate Terselubung, Kapolda Sumsel Perketat Aturan Vape di Lingkungan Korps Biru (Foto/Sekilasmedia.Com)

PALEMBANG, Sekilasmedia.com- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) secara resmi menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape.bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mencakup anggota aktif maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung atas Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 lalu.

Larangan ini tidak hanya berlaku saat personel berada di dalam lingkungan kerja atau kedinasan, tetapi juga meluas ke aktivitas di luar jam kerja. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari penguatan disiplin internal serta upaya preventif terhadap penyalahgunaan narkotika yang kian berkembang menggunakan modus perangkat elektronik.

Antisipasi Modus Baru Narkotika.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa latar belakang utama penerbitan surat edaran tersebut adalah antisipasi terhadap perubahan modus operandi peredaran narkotika. Perangkat vape yang terdiri dari device? cartridge, dan cairan (liquid) dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai media penyamaran narkotika berbentuk cair.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

BACA JUGA :  Tak Kapok! Balap Liar di Malang Kota Kembali Ditindak, 130 Motor Diamankan

Salah satu zat yang menjadi sorotan adalah Etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Temuan penyalahgunaan perangkat vape untuk menyebarkan zat tersebut mendorong Polri mengambil langkah pencegahan dari internal institusi.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., menekankan bahwa kepatuhan terhadap kebijakan ini adalah mutlak. Implementasi aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen Polda Sumsel dalam menjaga profesionalisme dan integritas personel.

“Implementasi aturan ini menjadi bagian dari penguatan disiplin personel sekaligus komitmen Polda Sumsel dalam mendukung langkah Polri mencegah penyalahgunaan narkotika dari lingkungan internal,” tegas Kapolda Rony.

Personel yang terbukti melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi disipliner sesuai dengan peraturan yang berlaku di tubuh Polri. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa instruksi ini harus dipedomani oleh seluruh jajaran tanpa terkecuali, mulai dari tingkat Mabes, Polda, Polres, hingga Polsek.

BACA JUGA :  KAPOLRES LUMAJANG KEMBALI PERIKSA SIKAP TAMPANG ANGGOTA POLRI

Aturan Juga Berlaku untuk Publik.

Selain menargetkan internal kepolisian, larangan penggunaan vape;juga diberlakukan bagi masyarakat umum, tamu, dan pengunjung yang berada di area markas kepolisian. Ketentuan ini berlaku di seluruh kantor kepolisian di wilayah Sumatera Selatan, termasuk Mapolda, Mapolres, dan Mapolsek.

Petugas pelayanan di setiap satuan kerja diinstruksikan untuk mengingatkan pengunjung yang terlihat menggunakan vape agar segera mematikan dan menyimpan perangkat tersebut selama berada di area kantor polisi.

“Kami mengimbau seluruh anggota Polri dan ASN Polri untuk mematuhi surat edaran tersebut, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kepada masyarakat, tamu, dan pengunjung, kami juga mengingatkan agar tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan kantor kepolisian. Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta menghormati aturan yang berlaku,” imbau Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

“Dengan diterapkannya kebijakan ini, Polda Sumsel berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang tertib, bebas dari pengaruh zat adiktif ilegal, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri yang bersih dan profesional. ( Lin)