Kriminal

Pemilik Karaoke Bantah Isu Penyedia Penari Striptis

×

Pemilik Karaoke Bantah Isu Penyedia Penari Striptis

Sebarkan artikel ini
Pemilik Karaoke Bantah Isu Penyedia Penari Striptis
Foto Pemilik Karaoke Bantah Isu Penyedia Penari Striptis
Pemilik Karaoke Bantah Isu Penyedia Penari Striptis
Foto Pemilik Karaoke Bantah Isu Penyedia Penari Striptis

Blitar, Sekilasmedia.com – Jumpa pers digelar oleh pemilik rumah hiburan karaoke Brillian Cave,Heru Sugeng Priyono di rumah pribadinya pada 8 november dimulai pukul 20.00 Jumat malam hari tersebut bertujuan, memberikan penyampaian atau penjelasan ke publik dalam hal ini khususnya masyarakat Blitar raya maupun khalayak umum baik melalui pewarta online maupun televisi dan media cetak oleh pemilik tempat karaoke bahwasannya terkait pemberitaan bahwa disini menyediakan penari striptis (telanjang) adalah hoax atau tidak terbukti dalam fakta hukum.

Sang pemilik Maxxi brillian dalam hal pemberian keterangannya dalam jumpa pers kali ini,diwakili oleh salah seorang diantara 2 kuasa hukumnya yang hadir yaitu Rudi Puryono SH.

Rudi menyampaikan hasil sidang perihal gugatan brillian cafe di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Surabaya.

“Dalam perkara no.87/G/2019/PTUN/SBY perihal gugatan permohonan penundaan dan pembatalan surat keputusan dari Dinas Penanaman Modal,Tenaga kerja Dan PTSP Kota Blitar nomer: 500/35/410.113.3/2018 tentang penghapusan dari daftar perusahaan dan surat keputusan nomer : 500/36/410.113.3/2018 tentang penutupan perusahaan.telah menuai hasil dan dimenangkan oleh penggugat dalam hal ini Brillian cave,hal itu tertuang dalam agenda sidang ke 24 pada hari Selasa 05 november 2019,penetapan dan putusan yang dibacakan oleh ketua majelis sidang Bambang Wicaksono,SH,MH tersebut yaitu mengabulkan gugatan dari penggugat(Brilian Cave) sepenuhnya.

Rudi selaku Kuasa Hukum Maxi Brilian,Menyampaikan dengan dikabulkanya permohonan penggugat sepenuhnya. Dan menyatakan Surat Keputusan (SK) Pemkot Blitar nomor 35 dan 36 batal,serta memerintahkan tergugat Pemkot Blitar untuk mencabut kedua SK tersebut.

BACA JUGA :  Desak Usut Tersangka Baru Hibah Koni LSM GPI Kembali Gelar Aksi Demo di Depan Kejaksaan Blitar

Yang Mana dalam SK nomor 35 ini berisi penghapusan daftar perusahaan karena melanggar perda nomor 1 tahun 2007. Dan SK nomor 36 berisi penutupan bagi Brillian Cafe Live Music & Karaoke Keluarga.

“Maxi Brillian tanggal berapa pun buka, sudah legal secara hukum. Jika Pemkot Blitar melakukan banding itu hak mereka, namun Karaoke ini tetap buka. Sampai adanya keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di PTTUN. Ini kan hasil tingkat pertama kita jalankan dulu,” kata Rudi Puryono dalam keterangan resminya Jumat (8/11/2019) malam dihadapan awak media.

Rudi kembali menegaskan kalau yang selama ini digembar-gemborkan kalau Karaoke Maxi Brillian menyediakan penari striptis(telanjang) itu tidak benar(Hoax). Sebab manajemen tidak selama ini tidak pernah menyuruh dan menyediakan hal semacam itu.

Hal tersebut juga diperkuat dengan Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 46/Pid.B/2019/PN Blt yang menjerat dua mucikari, dan tidak ada satupun kalimat yang menyatakan kalau managemen perusahaan terlibat dalam perkara itu.

“ Serta tidak ada satupun kalimat yang mengatakan bahwa perusahaan clien kami ini terlibat hal itu. seperti yang tertulis diberita pada pasca penggrebekan Polda Jawa Timur karena menyediakan praktik tari telanjang(stirptis)itu tidak benar alias hoax. Kata menyediakan ini secara tak langsung menjustifikasi atau menuduh melakukan perbuatan sengaja,” terang Rudi.

BACA JUGA :  Pelajar Alami Banyak Luka Diduga Korban Tawuran Lagi di Evakuasi Polisi

Untuk itu Rudi Puryono meminta agar semua pihak menghormati keputusan hukum ini, mengingat Negara Indonesia adalah negara hukum. Dan kami juga berharap pemerintah kota Blitar lebih memikirkan masyarakatnya dalam membuka usaha dan tentunya dengan jalur yang baik menghindari hal negatif dan tertib membayar pajak.

“Jangan ada keputusan lain lagi karena desakan dari ormas-ormas ataupun LSM, yang menimbulkan pro kontra yang tidak nyaman di masyarakat,dan karena Negara kita adalah Negara Hukum dan selaku masyarakat yang baik kita seharusnya menghormati keputusan Hukum.Selama masyarakat bisa usaha dijalur yang prosedur jangan dimatikan. Klien kami selama menjalankan usahanya selalu patuh pada peraturan dan taat membayar pajak dan tidak pernah bermasalah,” ungkapya.

Dapat dipastikan Karaoke Maxi Brillian akan dibuka kembali dalam waktu dekat beberapa hari akan mendatang, managemen sudah meminta kepada karyawan yang pernah bekerja di sini untuk bergabung kembali selama mereka masih menginginkan.

Dan melansir dari surya.co.id. Jumat (8/11/2019) Pemkot Blitar melihat hasil Penetapan dan putusan PTUN Surabaya,mengambil sikap mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi. Dengan menyiapkan bukti-bukti baru guna menghadapi sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) nanti.

“Sebagai upaya terakhir, kami akan mengajukan banding. Kami sudah menugasi tim untuk mengajukan banding atas putusan PTUN,” kata Santoso.(Sn)