
Kediri, Sekilasmedia.com – Kediri yang terkenal dengan ikon Wisata Monumen Simpang Lima Gumul rupaya lokasi di sekitar ikon Wisata tersebut tak luput dari para remaja pecinta dunia modifikasi Sepeda motor, contohnya sekitar Terminal Simpang Lima Gumul, ruas jalan selatan Gedung Convention Hall Kabupaten Kediri dan sepanjang ruas jalan raya dekat RSUD SLG Kabupaten Kediri.
Selain beberapa titik lokasi dekat ikon wisata monumen Simpang Lima Gumul, Pare Kabupaten Kediri termasuk paling banyak komunitas motor yang anggotanya menggunakan ban cacing, tentu saja ini suatu fenomena yang tak terbantahkan.
Entah apa motifasinya , namun yang pasti keberadaan mereka menggunakan ban cacing sebagai ” identitas ” dalam klub/ komunitasnya patut dilakukan tindakan sesuai Undang – undang dan aturan yang berlaku.
Seperti yang dilihat Sekilasmedia.com di Suaramojokerto.com, sebanyak 35 bikers diamankan pihak Satlantas Polres Mojokerto.
Dilansir dari suaramojokerto.com, Satlantas Polres Mojokerto mengamakan puluhan motor yang konvoi dan melintas di kawasan Mojosari, karena kendaraan mereka tidak sesuai standard, sebagian besar memakai ban kecil, ada juga yang berknalpot brong.
Masih dilansir dari sumber yang sama, AKP Nopta Histaris Suzan, Kasatlantas polres Mojokerto mengatakan, ada 35 sepeda motor yang diamankan dan dibawa ke Mapolres Mojokerto. “Mereka ini Club bikers konvoi dengan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.” Ungkapnya.
Kasatlantas juga mengatakan, puluhan kendaraan ini dinilai membahayakan keselamatan diri dan pengendara lain, dan langsung ditilang. “Pengendaranya kita kumpulkan dan diberi pembinaan.” Tambahnya.
Karena kendaraannya tidak standar, polisi meminta mereka mengambilkan ke bentuk standarnya, seperti ban yang kecil harus diganti dengan aslinya, “yang bisa mengganti dengan aslinya, ya boleh melanjutkan perjalanan, tapi yang tidak bisa mengganti, motornya diamankan di Mapolres.” Selasa (26/12/2017).
Informasi yang dihimpun Sekilasmedia.com menyebutkan, beberapa komunitas motor identik ” Ban Cacing ” yang berada di Wilayah hukum Polres Kediri antara lain misalnya KMR17 Kediri, MATIC17 Pare, RPM Kediri dan MRK ( Matic Ruwet Kediri ). Keberadaan mereka yang secara nyata dan jelas menggunakan ” Ban Cacing ” patut dilakukan tindakan preventif maupun represif.
Hingga berita ini diturunkan, Senin 25 November 2019, klub/ komunitas motor pengguna ” Ban Cacing ” di Kediri sangat marak.(didik)








