
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Suhari selaku Kepala Desa Blimbing Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo resmi di tahan Kejaksaan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
“Benar kami melakukan pemanggilan terhadap kepala desa Blimbing ( Suhari ) Kamis 12/12/2019 ,sekitar jam 12 siang selesai di periksa dan di nyatakan lengkap berkas perkaranya langsung kami tahan, serta berkas perkaranya kami akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan akan di sidangkan setiap hari Senin di Tipikor Surabaya. Namun penahanannya tetap di rumah tahanan Kraksaan.” pungkas Nofan B .
Ketua LSM AMPP H Lutfi Hamid di konfirmasi oleh media ini membenarkan bahwa kepala desa Blimbing Kecamatan Pakuniran ( Suhari ) di tahan kejaksaan Negeri Kraksaan.
Kepala Desa Blimbing ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana desa Blimbing dan tidak ada peluang atau kompromi bagi koruptor, serta akan tetap dikawal sampai selesai di persidangan Tipikor Surabaya nantinya.(Mul ).











