Probolinggo, Sekilasmedia.com – Amanah Pemerintah Pusat yang telah menggelontorkan dana trilliyunan rupiah ke rekening Desa se Indonesia wajib dikawal oleh masyarakat.
Hal ini guna mencegah penyelewengan oleh oknum Kepala Desa terhadap pengelolaan Dana Desa tersebut. Senin (16/12), Ismail yang berdomisili di Desa Sokaan Kabupaten Probolinggo mengirimkan surat laporan/aduan ke Kejaksaan Negeri Kraksaan terkait adanya dugaan korupsi pengelolaan APBDesa Sokaan Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo. Surat laporan langsung diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kraksaan Agus Budianto, SH.
“Kami telah mengirimkan surat laporan tertulis terhadap dugaan Tipikor pengelolaan APBDesa Sokaan Tahun 2016 s/d 2018. Kami berharap segera dilakukan lidik/pulbaket terhadap laporan yang kami kirim,” tandas Ismail warga Desa Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo.
Agus Budiyanto Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kraksaan memberikan tanggapannya jika menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang turut serta mengawasi pengelolaan keuangan Desa. Kejaksaan berjanji akan menindak lanjuti laporan tersebut secara prosedural.(Mul)