
Denpasar, Sekilasmedia.com – Usai kencan di sebuah kamar hotel di kawasan Kuta, Rumiyati Septasari, nekat mencuri Iphone XI Pro Max milik pelanggannya Reece Max Dunbier (20) wisatawan asing asal Australia.
Perempuan 28 tahun asal Bondowoso, Jawa Timur itu akhirnya ditangkap anggota Polsek Kuta di rumah kosnya tanpa melakukan perlawanan.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa dikonfirmasi Senin (6/1) membenarkan dengan penangkapan wanita pekerja sex komersial itu. Dijelaskan, bermula saat tersangka bertemu korban pada Kamis (2/1), pukul 22.00 Wita. Dimana korban bersama 3 orang temannya keluar dari Bounty Bar, yang saat berada di bar bertemu 4 orang perempuan.
” Korban bersama temannya mengajak keempat perempuan itu menginap di hotel bounty, 2 orang teman korban bersama 2 orang perempuan berada di dikamar lain. Sementara korban bersama temannya dan 2 perempuan berada dalam satu kamar, ” ujar Iptu Prabawa.
Saat berada di dalam kamar tersangka lebih dulu keluar, sedangkan seorang perempuan yang baru selesai melayani jasa plus plus meminta uang kepada korban namun tidak diberi malah menyuruhnya pergi.
” Setelah perempuan itu pergi, sekitar 15 menit kemudian korban baru mengetahui bahwa iphone XI Pro max miliknya yang ditaruh diatas meja kamar hotel hilang, ” paparnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 25 juta, kemudian melapor ke Polsek Kuta. Berdasarkan laporan, Tim Opsnal melakukan olah TKP dan menggali keterangan korban serta mencari imformasi tentang keberadaan ke dua perempuan yang diajak pelapor di dalam kamarnya.
Selanjutnya pada Jumat (3/1), pukul 02.00 Wita, tim opsnal berhasil menemukan salah satu perempuan di bounty bar yang diketahui bernama Yusi, oleh petugas Yusi pun dibawa ke Polsek Kuta untuk dimintai keterangan. Dari hasil introgasi Yusi mengaku tidak pernah mengambil iphone XI milik korban saat keluar hotel juga sudah digeledah security. Namun tidak ditemukan iphone milik korban.
” Yusi mengaku saat berada di dalam kamar korban, bersama tersangka Septasari yang tinggal di Jalan Mataram Gang Jepun, Kuta, Badung, ” ungkap Kanit.
Berbekal keterangan Yusi, tim lalu melakukan pencarian dan berhasil mengamankannya ditempat kosnya. Saat diamankan, tersangka mengakui telah mengambil Iphone XI Pro Max milik korban dan disembunyikan di lantai tempat parkiran mobil dibelakang tempat kosnya.
” Setelah Iphone korban ditemukan, selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke polsek kuta untuk proses hukum lebih lanjut, ” tutupnya.(soni)











