Malang, Sekilasmedia.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bantur Polres Malang berhasil mengamankan pelaku tindak kekerasan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam), Selasa (7/1/2020) siang.
Pelaku diketahui atas nama Jumari (55th) warga yang berdomisili di Dusun Sumberjambe Desa Srigonco Kecamatan Bantur Kabupaten Malang tersebut diamankan Polisi disebuah warung milik Wagimin di timur perempatan Jalur Lintas Selatan (JLS) Desa Srigonco Kecamatan Bantur Kabupaten Malang.
Menurut keterangan Kapolsek Bantur AKP Nuryono,saat ditemui awak media, Rabu (08/01/2020) mengatakan bahwa “kejadian tindak kekerasan dan pengancaman tersebut berawal saat korban Ngatemin (65th) warga Dusun Sidomulyo RT 04 RW 01, Desa Tambakasri Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang, minum kopi di sebuah warung kemudian pelaku datang dan memanggil korban, tidak selang beberapa lama pelaku langsung menjambak rambut korban serta mengeluarkan senjata tajam jenis bedog dari balik baju dan pelaku langsung mengancam dengan mengarahkan sajam ke arah leher korban “ungkapnya.
Korban merasa takut terancam akan keselamatannya, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantur Polres Malang.
Diduga motif pelaku melakukan hal tersebut karena emosi, menurut keterangan pelaku korban sering berkeliaran di depan warungnya dan menaburkan suatu barang yang diduga guna-guna supaya warungnya sepi.
Kini pelaku diamankan Polsek Bantur beserta Barang Bukti (BB) dengan sebilah senjata tajam berjenis bedok diamankan Polsek Bantur Polres Malang, guna panyidikan lebih lanjut.(Bas/FTI)