Daerah

Soal Proyek Amburadul Kota Mojokerto, FKMM Desak Dewan Gunakan Hak Interpelasi

×

Soal Proyek Amburadul Kota Mojokerto, FKMM Desak Dewan Gunakan Hak Interpelasi

Sebarkan artikel ini
Soal Proyek Amburadul Kota Mojokerto, FKMM Desak Dewan Gunakan Hak Interpelasi
Foto aksi demo
Soal Proyek Amburadul Kota Mojokerto, FKMM Desak Dewan Gunakan Hak Interpelasi
Foto aksi demo

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Masalah proyek pembangunan drainase yang amburadul di wilayah Kota Mojokerto kini berlanjut, Ratusan Warga kota yang menamakan dirinya Forum Komunikasi Masyarakat Mojokerto (FKMM) berunjuk rasa di depan Kantor Walikota Mojokerto di jln Gajah Mada pada Jum’at (31/01/2020)

Mereka membawa spanduk dan berorasi menggunakan pengeras suara di depan Kantor walikota Mojokerto. Beberapa spanduk yang mereka bentangkan bertuliskan “Usut tuntas Proyek Amburadul, Walikota Harus Bertanggung Jawab, Dukung Hak Interpelasi DPRD Kota”, dan lain-lain.

Selanjutnya, beberapa Penanggung jawab aksi dan Koordinator Lapangan (KORLAP) melakukan mediasi di Ruang Ketua DPRD. Selain Ketua DPRD Kota, Sunarto, dan beberapa Korlap Aksi, Mediasi juga dihadiri oleh beberapa anggota dewan dan Kapolresta Mojokerto, AKBP Bogiek Sugiarto, SH, MIK.

Seusai mediasi, Penanggung Jawab Aksi, Muhammad Mustofa menjelaskan kepada awak media bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan warga kota Mojokerto ini salah satu tujuannya mendesak dan mendukung anggota DPRD Kota Mojokerto menggunakan Hak Interpelasi guna mencari akar permasalahan yang terjadi terkait amburadulnya proyek drainase yang menghabiskan dana milyaran rupiah ini.

“Kami dari Forum Komunikasi Masyarakat Mojokerto (FKMM) mendesak anggota Dewan Kota agar menggunakan Hak Interpelasi guna mengetahui akar permasalahan yang terjadi. Kenapa sih proyek ini kok sampai mangkrak seperti ini, Ada apa? Padahal proyek ini kan menggunakan uang masyarakat makanya masyarakat kota berhak tahu permasalahan yang terjadi. Oleh karena itu kami “Wadul” ke anggota dewan agar masalah ini bisa diselesaikan melalui hak bertanya atau hak Interpelasi.” Papar Topeng panggilan akrab mustofa.

Saat dikonfirmasi sekilasmedia.com, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menjelaskan bahwa dirinya sudah menerima usulan interpelasi tersebut. Namun dirinya tidak menjanjikan usulan Interpelasi tersebut terwujud, karena selain DPRD terdiri dari bermacam Fraksi, Hak Interpelasi juga harus sesuai aturan dan tata tertib di Dewan. Ia menambahkan bahwa Tanggal 24 Februari 2020 mendatang Dewan akan melakukan musyawarah melalui Bamus. Di Bamus nantinya salah satunya membahas tentang usulan Interpelasi tersebut.

“Saya terima usulan Interpelasi tapi saya tidak menjanjikan. Karena DPRD itu terdiri dari berbagai Fraksi, dan juga harus melalui tahapan dan tata tertib yang ada di kesekretariatan Dewan. Tanggal 24 Februari 2020 mendatang kita mulai Musyawarah. Berikutnya kita harus melalui tahapan yang lain hingga Rapat Paripurna, di Rapat Paripurna nanti, baru Dewan bisa memutuskan tentang kelanjutan Hak Interpelasi tersebut” Jelas Sunarto.(Adi S)