LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Terjadinya aksi pencurian disalah satu perusahaan PT. Mustikama Group, tepatnya Jum’at, 07 Februari 2020, sekitar pukul,19.00 Wib, di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa timur. Sabtu (15/02/2020).
Mendengar adanya laporan tersebut, Tim Cobra Tangguh Polres Lumajang, langsung menindak lanjuti dengan cara melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, hingga pemanggilan para saksi, dengan harapan segera bisa menjadi petunjuk utama untuk menangkap para pelaku.
Berdasarkan hasil dari penyelidikan tanpa harus menunggu lama, tepatnya pada hari Rabu 12 Februari 2020 Tim Cobra Tangguh Polres Lumajang, berhasil mengungkap dan meringkus Harianto, selaku penadah barang hasil curian dirumah saudaranya bernama Iksan, di Dusun. Wonorejo, Desa. Besuk, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, berikut barang bukti hasil dari kejahatannya.
Selain itu, introgasi yang dilakukan Tim Cobra terhadap Harianto selaku penadah, nampaknya berjalan lancar hingga bisa meringkus salah satu tersangka bernama,
Rendik Eko Hariyanto, ditempat kerjanya di PT. Mustikatama Group, yang kemudian Tim Cobra juga mengamankan pelaku lainnya atas nama, Yoram Sirega.
Berdasarkan keterangan Kapolres Lumajang, AKBP. Adewira Negara Siregar SIK M.SI, melalui Kasubag Humas, IPDA. Catur Budi Baskoro mengatakan,
“Dari tangan para pelaku, Tim Cobra Kapolres Lumajang berhasil menyita barang bukti berupa 29 lembar Plywood, 10 buah Ampulur, 4 buah Veener, 1 unit R3 Triseda, 1 unit Forklip warna kuning dan 1 unit Truk Canter Kuning, Semua total kerugian mencapai sekitar 13 juta, dan kini pelaku di kenakan UU pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 tentang penadah dengan ancaman di atas 5 tahun penjara”. Pungkasnya.(Naco/lor)