Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Pelaku Penipuan Mobil Di Bekuk Unit Reskrim Polsek Wonosari

 

pelaku penggelapan mobil saat dirungkus polisi.

Malang, Sekilasmedia.com – Unit Reskrim Polsek Wonosari berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil Juanda Yudi (51) warga Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Ia merupakan pelaku penipuan seorang korban yang bernama Supi’i (60) warga Dsn. Bumirejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jum’at (13/03/2020).

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, 23 Februari 2020 sekitar pukul 17.00 wib, pelaku Yudi yang sudak kenal dengan korban, menyewa mobil Avanza Thn 2006 No.Pol. : N-1024-FB milik korban selama 2 hari, dengan harga sewa per hari sebesar Rp 250.000.

Tetapi sudah 1 minggu ternyata mobil korban belum dikembalikan, selanjutnya korban menemui pelaku meminta agar mobilnya segera dikembalikan, namun pelaku mengatakan bahwa mobilnya masih dipakai. Namun saat iku korban tidak melihat mobilnya berada di rumah pelaku, korban merasa bahwa mobil miliknya tersebut digadaikan oleh pelaku. Mengetahui hal tersebut korban kemudian melaporkan ke Polsek Wonosari.

BACA JUGA :  Kades Wonosobo Di Vonis 2,5 Bulan Setelah Terbukti Bersalah

Polisi yang menerima laporan dari korban, kemudian pada hari Rabu (11/03/2020), Unit Reskrim Polsek Wonosari juga telah menerima Informasi tentang pelaku yang tengah berada di Warung Desa Kebobang, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari penangkapan tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) surat BPKB dari Pelapor An. Supi’i, 1 (satu) lembar STNK Mbl Avanza Thn 2006 No.Pol. : N-1024-FB, dan 1 (satu) Unit mobil Avanza Thn 2006 No.Pol. : N-1024-FB

BACA JUGA :  Sudah Bocor Kepada Masyarakat, Operasi Motor Bodong Tidak Berjalan Mulus

Akibat dari kejadian tersebut, korban juga mengalami kerugian materi sebesar Rp. Rp 90.000.000,- ( sembilan puluh juta rupiah).

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam Pasal 378 yo 372 KUHP tentang Perkara Penipuan dan atau Penggelapan.(FTI)