Hukum

PAJAK BPHTB & PBB P2 DI KORUPSI, ASN BADAN KEUANGAN DAERAH DIJEBLOSKAN DALAM BUI

×

PAJAK BPHTB & PBB P2 DI KORUPSI, ASN BADAN KEUANGAN DAERAH DIJEBLOSKAN DALAM BUI

Sebarkan artikel ini

Tabanan Bali,Sekilasmedia.com-
Usai diperiksa kurang lebih dari satu jam oleh Penyidik Tindak Pindana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan, tersangka I Ketut Suryana, ASN Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Tabanan.

Hal ini dilakukan, setelah pihak penyidik tipikor Polres Tabanan, melakukan penyerahan berkas tahap dua tersangka dan sejumlah barang bukti kepada kejaksaan, atas dugaan korupsi pajak BPHTB dan PBB P2, yang dilakukan tersangka saat transaksi tanah seluas 1.590 m2 di desa Banjar Anyar, kecamatan Kediri, pada November tahun lalu.

Kepada wartawan, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH didampingi Jaksa Penuntut Umum I Made Rai Joni Artha, mewakili tim jaksa menyatakan, tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai administrasi umum UPT PBB-P2 dan BPHTB di kecamatan Kerambitan dan Selemadeg Timur, ditahan karena telah dengan sengaja melakukan penyalahgunaan pembayaran pajak yang tidak disetorkan senilai Rp 232 juta lebih, untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA :  5.355.000 PIL PCC DI AMANKAN SATRESKOBA POLRESTA SIDOARJO DI RUMAH KOSONG

Sementara untuk mengelabui korbanya tersangka sengaja membuat dokumen BPHTB palsu. Kasus ini mencuat November 2017, saat itu korban ( Desak Putu Eka Sutrisnawathy ) menyerahkan uang sebesar Rp 232 juta, yang diakui tersangka akan digunakan untuk pembayaran kewajiban pajak PBB-P2, PPH, BPHTB, biaya notaris dan ongkos ongkos yang timbul karena jual beli hak atas tanah.

” Modusnya mencuat November tahun lalu. Setelah menerima uang dan mengaku untuk pembayaran beberapa kewajiban pajak namun tidak disetorkan ke kas negara, yakni pajak PBB-P2 senilai Rp 29 juta dan pajak BPHTB senilai Rp 109 juta, ” jelas IB Alit.

Lebih lanjut IB Alit, untuk melanjutkan proses pembuatan akte jual beli, tersangka sengaja membuat bukti setor pajak PBB-P2 dan BPHTB dengan cara sendiri. Namun, setelah permasalahan ini muncul, tersangka bahkan sempat mengembalikan uang tersebut dan disetorkan ke bank.

BACA JUGA :  Motifnya Beda Perguruan, Polisi Tangkap 6 Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Mojokerto

” Sempat setor ke bank, karena sebelumnya proses hukum sudah dilakukan jadi kasus tetap berlanjut. Uang tersebut diakui tersangka digunakan untuk keperluan pribadi, ” tutupnya.

Ditambahkan, saat penyidikan oleh pihak kepolisian tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun saat ini tersangka telah menjadi tanggung jawab dan kewenangan kejaksaan, penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan. Untuk sementara tersangka dititipkan ke LP Tabanan. Selanjutnya akan dipersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan Tipikor.

Untuk kasus dugaan korupsi yang menimpa Ketut Suryana, akan dikenakan pasal 2 (ayat1), pasal 3, dan pasal 9 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(son)