POLISIKU

Ditengah Pandemi Covid 19, Satlantas Polres Probolinggo kota Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM

×

Ditengah Pandemi Covid 19, Satlantas Polres Probolinggo kota Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM

Sebarkan artikel ini

 

Probolinggo, Sekilasmedia.com – Ditengah Wabah Pandemi Covid 19, Satlantas Polres Probolinggo kota berikan dispensasi kepada pemohon SIM yang ingin lakukan perpanjangan. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 29 mei 2020 dapat diperpanjang dengan mekanisme bukan dengan proses baru.

“Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 24 Maret -2020 sampai 29 mei 2020, dapat diperpanjang melalui mekanisme perpanjangan SIM. Bukan dengan mekanisme proses baru,” Ungkap Kasatlantas Polres Probolinggokota AKP Tavip Haryanto SE

BACA JUGA :  Saat Penggerebekan, Polres Gresik Amankan Dua Penjual Miras Ilegal di Driyorejo

Tavip (sapaan akrab) juga menambahkan bagi pemohon sim yang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Maupun Suspect atau Positif Covid 19, dapat melakukan perpanjangan setelah dinyatakan sehat dan sembuh..

“Khusus bagi ODP, PDP, maupun Pasien terkonfirmasi Positif Covid 19, dapat melakukan perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter,” Tambah tavip

BACA JUGA :  Polresta Mojokerto Bersama Tiga Pilar Gotong Royong Perbaiki Tanggul Jebol

Di tempat terpisah Kanit Regidentifikasi (KRI) IPDA Fredo Sianturi STrK menjelaskan, pihaknya tetap menerapkan sosial distancing pasca corona atau new normal.

“Tetap (terapkan sosial distancing), Dengan demikian, untuk sementara Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona yang semakin bertambah jumlahnya Di wilayah Kota Probolinggo,” Jelas Ipda fredo (Fahrul)