
Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Pelaksanaan progran Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, di wilayah Kota Denpasar, sampai saat ini masih belum memenuhi target. Dari jumlah sepuluh ribu sertifikat gratis yang diberikan pemerintah pusat kepada ATR/BPN kota Denpasar, hanya tiga ribu bidang yang terlaksana.
Saat dikonfirmasi di ruangannya, I Ketut Suburjo, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Denpasar, mengakui jika pencapaian target sepuluh ribu sertifikat PTSL, di wilayah kota Denpasar, sangat suli. Meskipun, telah mendapat banyak data objek atas tanah yang belum ter sertifikat, tapi dalam empat klaster program PTSL, banyak tidak sesuai.
” Kami akui sulit. Permasalahannya data objek didapat dari arsif yang digarap lama. Sehingga kami kesulitan untuk mencapai target program, ” keluh Suburjo, di Denpasar
Meski dengan begitu, ATR/BPN kota Denpasar, masih tetap berusaha dan mengatur strategi agar mendapat peserta program. Pun demikian, pencapaian 30 persen yang didapat itu tidak mudah. Kerja keras dibarengi dengan jemput bola, menyasar sisa bidang tanah yang belum bersertifikat dan bermasalah. Walapun tidak sesui kuota hanya itu kemampuan untuk program.
” Telah berupaya semaksimal mungkin, tapi pola masyarakat kota denpasar beda dengan di kabupaten lain di Bali, meskipun telah menyamakan memberi PTLS Rp 150.000, untuk satu bidang, tatap saja sipemohon tadak ada, ” tandas Kakan asal Gianyar ini.
Perlu diketahui, program PTSL dilakukan secara serentak di Indonesia, yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah, tujuannya memberi jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki, juga dapat digunakan untuk memenuhi sandang, pangan, dan papan, kebutuhan dasar masyarakat.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.(son)






