Daerah  

Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Empat Raperda.

Banyuwangi,Sekilasmedia.com- DPRD Kabupaten Banyuwangi gelar rapat paripurna, dengan agenda penyampaian Nota Pengantar 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif dan inisiatif dewan, Rabu (12/09/2018).

Dua Raperda usulan eksekutif adalah Raperda Perubahan Perda No. 6 Tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga, dan Raperda Perubahan Ketiga Perda No.12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Sedangkan Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan Petani, serta Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, H.M.Joni Subagio.SH.MH didampingi Yusieni, serta dihadiri Wakil Bupati Banyuwangi,Yusuf Widyatmoko. S.Sos, Sekretaris Daerah, Drs.Djadjad Sudrajat.M.Si, Jajaran Kepala SKPD, Camat. dan Lurah, se Banyuwangi.

Wakil Bupati,Yusuf Widyatmoko saat membecakan Nota Penjelasan Raperda Perubahan Perda penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga menyampaikan, dasar perubahan perda tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. “ Ayat (9) menyatakan, dalam hal Pemerntah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal, dilakukan perubahan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal yang berkenaan , “ ucap Wabup Yusuf Widyatmoko dihadapan rapat paripurna.

BACA JUGA :  Operasi Patuh Semeru 2023, Masyarakat Sidoarjo Wajib Tertib Lalu Lintas

Adapun untuk materi Raperda yaitu penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Banyuwangi sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp. 200 miliar. Dengan rincian, penyertaan modal dari tahun 1988 sampai 2015 sebesar Rp. 33,8 miliar. Penyertaan modal tahun 2017 sebesar Rp. 29,8 miliar, saat ini masih menjadi aset Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi, dan masih dalam masa pemeliharaan oleh pihak ketiga.

Penyertaan modal tahun 2018 sebesar Rp. 19,7 miliar, yang saat ini kegiatannya dilakukan oleh Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi. “ Rencana penyertaan modal tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, besaranya akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah , “ jelas Wabup Yusuf Widyatmoko.

Selanjutnya nota pengantar Raperda perubahan ketiga Perda Retribusi Jasa Umum, Wakil Bupati Banyuwangi mengatakan, maksud dan tujuan dari perubahan Raperda dimaksud adalah untuk menjalankan amanat Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. SK.2922/AJ.402/DRJD/2018 tertanggal 8 Mei 2018 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. SK.2874/AJ.402/DRJD/2017 tertanggal 2 Juni 2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus uji Berkala Kendaraan Bermotor. “ Selain itu, untuk meningkatkan PAD,khususnya pada Retribusi pengujian kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi , “ ucap Yusuf Widyatmoko.

Untuk perubahan materinya adalah obyek retribusi pengujian kendaraan bermotor, antara lain uji berkala pertama, uji berkala lanjutan, numpang uji masuk, numpang uji keluar, mutasi masuk, mutasi keluar. Pergantian Kartu Uji atau Tanda Uji hilang atau rusak, denda keterlambatan uji. “ Rincian perubahan tarif akan kami sampaikan pada saat pembahasan bersama Pansus , “ ucapnya. Sementara nota pengantar dua Raperda inisiatif DPRD yang disampaikan juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Samsul Arifin.SH menyampaikan, Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan, diantaranya adalah mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka menngkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik.

BACA JUGA :  Ansor-Banser Probolinggo Bagikan Ribuan Nasi Kotak Ke Duafa

“ Pemerintah daerah diharapkan menyediakan sarana dan prasarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani, tidak boleh ada kelangkaan pupuk, melindungi petani dari fluktuasi harga, praktek ekonomi biaya tinggi dan gagal panen , “ jelas Samsul Arifin. Kemudian Raperda pemberdayaan dan perlindungan Usaha Mikro bertujuan diantaranya, mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang, berkembang dan berkeadilan.

Menumbuhkembangkan kemampuan usaha mikro menjadi usahan yang tangguh dan mandiri.

Meningkatkan peran usaha mikro dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi dan pengentasan rakyat dari kemiskinan. Usai penyerahan dokumen empat Raperda usulan eksekutif dan inisiatif DPRD, rapat paripurna dinyatakan selesai dan ditutup secara resmi oleh pimpinan rapat.(Humas DPRD/robby)