Daerah

Sempat Tertunda 10 tahun, Walikota Mojokerto penuhi kelengkapan Modal Inbreng BPRS

×

Sempat Tertunda 10 tahun, Walikota Mojokerto penuhi kelengkapan Modal Inbreng BPRS

Sebarkan artikel ini

 

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Menindaklanjuti Perda 13 Tahun 2016 Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari menyerahkan sertifikat tanah aset untuk kelengkapan Penyertaan Modal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto pada Selasa (11/8) Di Rumah Rakyat, Jl. Hayam Wuruk 50, Kota Mojokerto.

Penyerahan Sertifikat tersebut kepada Direktur Utama BPRS Kota Mojokerto, Choirudin dengan disaksikan oleh Aris Budiman dan Adi Sucipto selaku perwakilan dari OJK Regional IV.

BACA JUGA :  Tingkatkan Sinergisitas Dan Soliditas, Tiga Pilar Kecamatan Sukodono Olahraga Bersama

Lebih lanjut Ning Ita menjelaskan, sertifikat yang diberikan adalah aset tanah milik Pemkot. “Aset tanah dan bangunan tersebut sudah ditempati sejak 2011, awal beroperasional nya BPRS Kota Mojokerto, namun sebagai kelengkapan penyertaan modal sertifikat belum diserahkan sampai dengan tadi sore, selanjutnya sertifikat akan dibalik nama oleh BPRS dan dicatat nilainya di neraca agar diakui oleh OJK.”jelas Ning Ita.

BACA JUGA :  Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasi Bijak Bermedsos Cegah Bullying

Dalam kesempatan ini Choirudin menyampaikan terimakasih nya atas penyerahan kelengkapan penyertaan modal dari Pemkot. “Kami menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Kota Mojokerto, khususnya kepada Ning Ita, karena sudah tiga kepala daerah yang mengawal proses inbreng ini, dan baru selesai di era beliau,”kata Choirudin. (wo/adv)