
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Satgas Tindak Operasi Tumpas Semeru 2020 Polresta Mojokerto pada Jumat (28/08/2020), berhasil menangkap dan mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.
Pelaku tertangkap petugas di rumah yang terletak di Jalan Pulorejo VI Kelurahan Pulorejo Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.
Kedua pelaku yakni, Gatot (44) warga Jl. Pulorejo VI/16 B RT/RW 02/02 Kel. Pulorejo Kecamaatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto dan Daneal Purnomo (25) warga Desa Sooko Gang III RT/RW 01/03 Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.
Dari kedua pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang ada hubungannya dengan Tindak Pidana Narkotika berupa 1 (satu) klip warna bening berisi sabu Bruto 0,42 gram, 1 (satu) HP merk ADVAN, dan 1 (satu) HP merk SONY.
Kasat Narkoba IPTU Hari Siswanto, S.AP, MH, menyatakan bahwa para tersangka tersebut sudah menjadi Target Operasi Satresnarkoba dalam Ops Tumpas Semeru 2020 beberapa bulan terakir dan sering melakukan transaksi Narkoba di wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota.
”Atas perbuatannya tersebut para tersangka patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4(empat) tahun
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka saat ini dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto, dihimbahu kepada masyarakat yang mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba segera hubungi telp 110 Command Center Polresta Mojokerto atau datang langsung ke kantor Satresnarkoba, kami jamin kerahasiaan identitas anda” pungkas Kasat Narkoba Hari Siswanto (wo)





