
Mojokerto, Sekilasmedia.com-Penyelenggara pemilihan kepala Daerah (Pilkada) 2020 yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto masih memberikan kesempatan terhadap Bakal Calon Bupati yang masih belum melengkapi hasil Swab. Hasil Swab dibatasi KPU hingga tanggal 6 September 2020 Jam 24.00 Wib, seperti yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori dalam Pers release, Sabtu (5/9/2020).
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori menyampaikan, KPU sudah membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati Mojokerto sejak tanggal 4 September kemarin hingga nanti tanggal 6 September 2020. Seperti diketahui tanggal 4 ( Kemarin-red) KPU langsung menerima 2 pendaftar, yakni pasangan Yoko – Khoirunnisa (Yoko) dan pasangan Ikfina-Albarra (Ikbar).
,” Dari 2 Bakal Calon, ada satu Wakil Bakal Calon yang belum mengumpulkan hasil Swab yakni Muhammad Albarra, namun pihak Verifikator masih memberikan kesempatan hingga 6 September 2020 jam 24.00 Wib, ” Jelasnya.
Yang perlu diketahui, lanjut Muslim, KPU tidak memberikan kesempatan susulan untuk melengkapi pemberkasan dokumen, tetapi masih memberikan kesempatan perbaikan hingga waktu yang sudah ditentukan, ini sudah sesuai dengan mekanisme yang sudah di tentukan dalam aturan PKPU No 6 tahun 2020, tentang pelaksaaan Pilkada dimasa Pandemi Covid-19, ” tandas muslim.(wo)





