Gresik,Sekilasmedia.com – Kuota 60 persen tenaga kerja lokal Gresik sesuai peraturan daerah Kabupaten Gresik No. 7 Tahun 2022, maka setiap perusahaan di Kabupaten Gresik secara bertahap wajib melaksanakannya. Dengan berlakunya perda ini maka setiap warga yang membutuhkan pekerjaan wajib mengikuti ketentuan perusahaan terutama pekerjaan yang membutuhkan skill /keahlian tertentu.
Demikian disampaikan Danang Swantara Anggota Komisi III DPRD Gresik saat sosialisasi Perda tahap VIII tahun 2025, bertempat di warkop kuning jalan Diponegoro Desa Kembangan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, Minggu sore (26/10/2025).
” Dimana peran pemerintah daerah sangat krusial dalam menyiapkan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Gresik untuk mengurangi angka pengangguran,” jelasnya.
Ditambahkan Danang, bahwa Perda No. 7 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan Perda No. 17 Tahun 2011 tentang perlindungan ibu dan anak korban kekerasan yang kita sampaikan ke masyarakat. Ini sebagai salah satu fungsi legislasi DPRD.
Sosialisasi Perda tentang ketenagakerjaan sendiri, tujuannya agar masyarakat paham secara utuh tentang hak dan kewajiban serta peran pemerintah daerah dalam mengupayakan penyerapan tenaga kerja di perusahaan sebesar 60 persen berasal dari tenaga kerja lokal Gresik, imbuhnya.
Untuk penyampaian Perda tentang perlindungan ibu dan anak korban kekerasan, bertujuan agar paham akan isi Perda ini serta menghindari kekerasan terhadap ibu dan anak dalam keluarga.
” Dengan adanya Perda ini diharapkan hubungan anggota keluarga kian harmonis dan rukun, untuk menghindari tindak kekerasan yang berujung masalah hukum,” tutupnya.






