Kriminal

DIDUGA PENANGANAN KASUS PAMAN HAMILI KEPONAKAN BERHENTI DIBALIK TANGAN

×

DIDUGA PENANGANAN KASUS PAMAN HAMILI KEPONAKAN BERHENTI DIBALIK TANGAN

Sebarkan artikel ini
    Ft illustrasi


Jembrana Bali,Sekilasmedia.com
Miris, setelah satu tahun berlalu tindaklanjut pihak terkait terhadap kasus paman bermoral bejat yang tega menghamili keponakan sebut saja Bunga (15), anak gadis yang duduk di bangku kelas VII SMP disalah satu sekolah negeri di Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, perlahan penanganannya mulai terkikis (perlahan lahan hilang).

Meski, awal mencuatnya kasus mendapat perhatian khusus dari sejumlah pihak, terutama oleh kalangan DPRD Kab Jembrana dan Lembaga Peberhati Anak (LPA), yang oleh Polres Jembrana melalui Sat Reskrim Polres Jembrana kasusnya langsung ditindaklanjuti dan melakukan penyidikan terhadap korban dan pelaku berserta sejumlah saksi-saksi.

BACA JUGA :  Spesialis Pencuri Kawat Tembaga Ditangkap

Dan informasi yang berkembang, kasus itu sampai saat ini, memang belum sampai ke meja hijau. Meski dari pihak polisi telah beberapa kali melimpahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan, tapi oleh kejaksaan berulangkali pula berkas tersebut dikembalikan, lantaran belum lengkap alias P-19. Hal itu pun menarik perhatian sejumlah pihak, dan menduga  kasusnya berhenti dibalik tangan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak A Sooai, saat dikonfirmasi mengaku hal tersebut memang benar. Karena kasusnya masih bersetatus P-19. Sehingga berkas perkara beberapa kali dikembalikan kejaksaan karena dianggap belum lengkap.

” Kalau menurut kami kasusnya jelas. Apalagi sudah kita sangkakan dengan pasal 81 UU perlindungan anak. Tapi oleh kejaksaan masih dianggap belum lengkap, ” ujarnya, Sabtu (15/9).

BACA JUGA :  6 Kaum Hawa Jadi Korban Begal Payudara di Mojokerto, Pelaku Mantan Residivis 

Dengan demikian ditambahkan Kasat, pihaknya memastikan kasus tersebut tetap berjalan, serta akan berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk lembaga perlindungan anak di provinsi untuk menyempurnakan berkas perkaranya.

Diberitankan sebelumnya, seorang siswi kelas VII di salah satu SMP di Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, dinyatakan putus sekolah, setelah dinyatakan hamil enam bulan yang oleh kedua orang tuanya langsung dinikahkan. Namun, setelah kasus itu terungkap, parahnya pelaku yang menghamili korban ternyata pamannya sendiri yang telah memiliki istri dan dua orang anak. Kasusnya pun sempat menarik perhatian banyak kalangan termasuk pemerhati anak. Kemudian kasus tersebut ditindaklanjuti Sat Reskrim Polres Jembrana.(son)