Hukum

POLRES LUMAJANG “RINGKUS” PEMILIK PABRIK MIRAS JENIS ARAK

×

POLRES LUMAJANG “RINGKUS” PEMILIK PABRIK MIRAS JENIS ARAK

Sebarkan artikel ini

Lumajang,sekilaamedia.com-Rumah yang telah dijadikan pembuatan tempat untuk memproduksi Minuman keras yang bisa memabukan Jenis arak tepatnya hingga menimbulkan bau yang menyengat tak sedap,ditengah – tengah rumah warga karena keseharian riumah teraebut selalu tutup yang membuat kecurigaan warga sekitar.Akhirnya warga melaporkan ke RT dan diteruskan ke kepala Dusun dan kepala desa untul melaporkan ke Polsek Sumbersuko.kemudian Jajaran Polres Lumajang melakukan penggerebekan kesalah satu rumah yang berada di Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko Kab.Lumajang Jawa Timur.(16/09/2018)

Informasi yang berhasil dihimpun (sekilasmedia.com) Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar lokasi kejadian salah satu rumah sangat tertutup hingga menimbulkan kecurigaan warga semenjak adanya bau yang menyengat dalam bulan minggu terakhir . Warga sekitar merasa tertanggu dan tidak nyaman karena selama dalam 1 minggu ini selalu menghirup bau yang tak sedap dan akhirnya warga melaporkannya.

Selanjutnya Polsek Sumbersuko bersama Polres Lumajang menindaklanjuti laporan masyarakat sentul langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan dianggap cukup akhirnya rumah tersebut digerebek.(16/09/2018).

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Bojonegoro Mengamankan 3 Tersangka Pelaku Perampokan

Dipimpin langsung Kabag Ops Polres Lumajang, dan Kapolsek Sumbersuko melakukan penggerebekan pabrik miras jenis arak oplosan tersebut Dipimpin langsung Kabag Ops Polres Lumajang Kompol Eko Hari Saputro S.H Dan Kapolsek Sumbersuko tepatnya du Dusun Kembangan RT 04, RW 09, Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko Kab.Lumajang Jawa Timur.

Pemilik Pabrik miras jenis arak tersebut atas nama Eko Saputro dan yang beralamat sesuai dengan identitas di E- KTP adalah Warga Kab.Tuban yang dibantu oleh 4 orang pekerjanya.

Kabag Ops Polres Lumajang, Kompol Eko Hari Suprapto S.H menegaskan bahwa, Pemilik Pabrik Miras jenis Arak atas nama Eko Saputro berhasil diringkus lalu dibawa ke Mapolres Lumajang dan bersama 4 orang pekerjanya tersebut turut diamankan untuk dimintai keterangan di Mapolres Lumajang Minggu (16/9/2018) sekitar pukul 12.00 WIB,”tegasnya.

BACA JUGA :  Bekal Ketangguhan: CPNS Lapas Mojokerto Ditempa Fisik dan Bela Diri Praktis

Kompol Eko menambahkan, polisi juga menyita 1200 botol Miras siap edar, 220 botol kosong, 48 buah drum plastik isi bibit miras dan mengamankan 30 biji Drum kosong dan Mesin Penyuling, 2 biji tandon besar, 5 buah LPG tabung gas dan 1Kompor gas.

“Kita juga berhasil mengamankan 30 buah drum kosong, mesin penyuling, 2 buah tandon besar, dan 5 buah LPG tabung gas, buah kompor gas,” Imbuhnya Kompol Eko.

Kepala Dusun Kembangan Mashur, menjelaskan bahwa, menurut keterangan RT selaku bawahanya, sewaktu minta ijin untuk tinggal dan mengontrak rumah ini dalam pengakuannya Ijin digunakan untuk berbisnis belut.Namun tidak sesuai apa yang disampaikan kepada Rtnya sewaktu pertama minta ijin,hingga digerebek petugas jajaran Polres Lumajang bersama Polsek Sumbersuko kedapatan mempunyai Pabrik miras jenis Arak.Kini Polisi mengamankan barang bukti berupa ribuan botol miras, dan barang bukti lainnya untuk dibawa ke Mapolsek Sumbersuko guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.(kar)