Kriminal

Nekat Rampok dan Patahkan Tulang Ibu Paruh Baya, Satpam di Mojokerto Diciduk Polisi

×

Nekat Rampok dan Patahkan Tulang Ibu Paruh Baya, Satpam di Mojokerto Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat menggelar rilis kasus pencurian dengan kekerasan, Selasa (13/10/2020)

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Seorang security pabrik di Mojokerto harus berurusan dengan polisi setelah nekat merampok perhiasan ibu rumah tangga yang sudah berumur.

Pelaku diketahui  bernama Eko Prayitno alias Beyes, (39) warga Dusun Mlaten, Desa Wonomlati, Kecamatan Krembung, Siodoarjo. Sementara korbannya adalah Juliati (56), warga Dusun Glatik, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, yang rumahnya berada persis di depan pabrik tempat pelaku bekerja.

BACA JUGA :  Akhirnya "BD Pemilik Toko Pakaian Masuk Bui karena Telah Meruda Paksa Pegawai Toko Berusia 17 Tahun

Menurut Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander dalam rilis, Selasa (13/10/2020) siang, aksi pelaku terbilang sadis. Hal ini lantaran pelaku tega melalukam pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban mengalami patah tulang di bagian tangan dan luka serius di bagian wajah (luka lebam dan berdarah).

“Korban memang tinggal sendirian. Tersangka melakukan pencongkelan jendela rumah, kemudian masuk ke dalam rumah dan melakukan penganiayaan. Setelah itu korban mengambil harta dan aset-aset yang bernilai dari korban,” ujar Kapolres.

BACA JUGA :  Ditantang Kelahi, Pria di Sukasada Tusuk Tetangga Gunakan Tombak 

Pelaku berhasil mengambil cincin, kalung, dan gelang korban dengan total berat 31 gram atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 18,6 juta.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cukup serius, dan saat ini tengah menjalani perawatan di RSUD Prof dr Soekandar Mojosari.

Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Eko Prayitno bakal dijerat pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.