Kriminal

Kurang Dari 24 Jam Pembunuhan di Kebun Singkong Kalipare Dapat di Ungkap Polres Malang

×

Kurang Dari 24 Jam Pembunuhan di Kebun Singkong Kalipare Dapat di Ungkap Polres Malang

Sebarkan artikel ini

 

Foto : Kapolres Malang, Hendri Umar saat pers release kasus pembunuhan ABG asal Kalipare.

Malang, Sekilasmedia.com – Satreskrim Polres Malang akhirnya berhasil mengungkap kasus kematian Adit Pratama (14) yang jasadnya dibuang di tengah kebun Singkong, Desa Sukowilangun, Kalipare, pada Senin kemarin (30/12).

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, kasus penemuan mayat di tengah kebun Singkong tersebut merupakan korban pembunuhan. Korban dibunuh oleh teman korban yang sebelumnya nongkrong bareng di sebuah warung kopi, di Desa Sukowilangun, Kalipare.

“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami tangkap. Pelaku bernama Santoso (20) ini masih satu Desa dengan korban,” ungkapnya, saat rilis di Polres Malang, Selasa (1/12).

BACA JUGA :  CABULI MURIDNYA, GURU OLAHRAGA SD DI VONIS DELAPAN TAHUN PENJARA

Lebih lanjut Hendri Umar mengatakan bahwa penangkapan pelaku tersebut dilakukan setelah Satreskrim memeriksa 7 orang saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, diperoleh sederet fakta yang didapat dari beberapa saksi yang sebelumnya diperiksa.

“Fakta terkuak jika pelaku (Santoso, red) yang membunuh Adit Pratama. Di tangan pelaku ada barang bukti barang bukti berupa handphone, dan berdasarkan hasil autopsi jasad korban, ditemukan kejanggalan, ada bekas cekikan di leher,” terangnya.

Masih menurut Kapolres Malang, berdasarkan pengakuan pelaku, mereka baru kenal hampir satu bulan dan sering berjumpa di sebuah warung kopi. Namun korban mengucapkan kata kurang mengenakkan pada pelaku yang membuat pelaku merasa tersinggung dan muncul niat untuk membunuh.

BACA JUGA :  Enak - Enak Hisab Shabu, Akhirnya Kena Razia Tim Cobra Polres Lumajang

“Pelaku kenal biasa dengan korban, sering nongkrong bareng juga. Tapi karena perkataan korban yang menyinggung membuat pelaku akhirnya punya niat untuk membunuh,” jelasnya.

Akibat ulahnya, tambah Hendri, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C UU 23 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP.

“Pasalnya berlapis karena pelaku melakukan rencana pembunuhan, undang-undang perlindungan anak dan pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (BAS)