Blitar, Sekilasmedia.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna secara virtual, Kamis 28 Januari 2021. Kali ini dengan agenda pengumuman hasil penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Blitar periode 2016 – 2021.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito mengatakan, berdasarkan pasal 79 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, diantaranya juga menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan dewan kepada Mendagri melalui Gubernur Jatim untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Selain itu juga sesuai surat edaran Gubernur tertanggal 8 Januari 2021, perihal usul pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota Pilkada Serentak 2020.
Suwito menambahkan, surat dari KPU Kabupaten Blitar tanggal 24 Januari 2021 perihal pengusulan, pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih, maka dalam rapat paripurna diumumkan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yaitu Rini Syarifah – H.R. Santosa. ddg