Daerah

MASYARAKAT DIHIMBAU, AGAR PATUHI PERATURAN GANJIL GENAP 

×

MASYARAKAT DIHIMBAU, AGAR PATUHI PERATURAN GANJIL GENAP 

Sebarkan artikel ini

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Guna menyukseskan pelaksanaan International Monetary Fund-World Bank (IMF-WB)Annual Meeting, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 97 Tahun 2018.

Peraturan tersebut mengacu pada pembatasan operasional kendaraan barang dan penumpang pada sejumlah ruas jalan yang berkaitan dengan perhelatan IMF-WB Annual Meeting.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam jumpa pers, Kamis (4/10), menghimbau masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut demi suksesnya pelaksanaan IMF-WB Annual Meeting Tahun 2018. Karena keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini akan berdampak positif pada citra Bali sebagai daerah tujuan wisata.

Merujuk Kepada peraturan menteri tersebut, pembatasan operasional kendaraan barang dan penumpang akan diberlakukan dari 7 Oktober hingga 16 Oktober 2018 pada pukul 06.00 Wita sampai dengan pukul 09.00 Wita dan pukul 15.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita.

Pembatasan diberlakukan pada ruas jalan By Pass Ngurah Rai, dari Simpang Pesanggaran sampai dengan Nusa Dua, Raya Uluwatu, mulai Simpang Kali sampai Uluwatu, Kampus Udayana mulai dari Simpang Kampus sampai dengan Politeknik, Uluwatu II, Simpang Kali sampai dengan Simpang Kampus Universitas Udayana dan Silitiga mulai dari Simpang PDAM sampai dengan Simpang By Pass Ngurah Rai.

BACA JUGA :  Mantan Wabup Blitar Rahmat Santoso Sapa Warga DiDesa - Desa, Serius Calon Bupati Blitar

Pembatasan diberlakukan pada jenis mobil barang, meliput kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, semen, batu dan besi. Sementara untuk jenis mobil penumpang akan diberlakukan dengan sistem ganjil-genap.

Sedangkan mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bermotor ganjil dilarang melintasi ruas jalan dimaksud pada tanggal genap. Sebaliknya, mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bermotor genap dilarang melintasi ruas jalan dimaksud pada tanggal ganjil.

Namun, pembatasan operasional mobil penumpang tidak berlaku bagi kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, Kendaraan Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara, Kendaraan Dinas dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Dinas Berwarna Dasar Merah atau nomor dinas TNI/POLRI.

BACA JUGA :  Bupati Barut Lantik 107 Pejabat Struktural dan Fungsional

Juga Kendaraan Pemadam Kebakaran, Ambulans, Kendaraan Angkutan Umum dengan TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan angkuran sewa khusus yang memiliki stiker resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kendaraan delegasi berstiker yang diterbitkan oleh panitia nasional penyelenggaraan Pertemuan Tahunan IMF-WB, mobil derek dan kendaraan untuk kepentingan tertentu seperti kendaraan BI dan Bank Lainnya serta kendaraan untuk pengisian ATM dengan pengawasan dari pihak kepolisian.

Sistem ganjil genap tidak diberlakukan bila terjadi keadaan kahar (force majeor) seperti bencana alam, huru hara, pemberontakan dan pemogokan. Untuk memantapkan pelaksanaan kebijakan ini, akan dilaksanakan sosialisasi uji coba mulai Kamis 4 hingga 6 Oktober 2018 oleh Ditjen Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Polda Bali.(son)