
Lumajang,sekilasmedia.com- Unit Satresnarkoba Polres Lumajang telah berhasil mengungkap dan mengamankan kurir Narkoba jenis Shabu berinisial BR (42) diduga juga sebagai pelaku Curhewan di wilayah Lumajang.
Bermula Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Jumat (5/10/2018) sore Pelaku berinisial TS (36) warga Dusun. Krajan II Rt. 019 Rw. 006, Desa Dawuhan Wetan, Kec. Rowokangkung telah melakukan transaksi Narkoba yang diduga Shabu,Kemudian petugas Satresnarkoba melakukan pengejaran dan tepat ditepi jalan raya Dusun. Bayur, Desa Sumbersari Kec. Rowokangkung, TS berhasil diamankan dengan kedapatan membawa sebuah plastik klip yang terbungkus tissu dan berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat adalah Shabu seberat 0,46 Gram.
“Kini Pedagang sabu berhasil diamankan saat berada ditepi jalan didaerah desa Rowokangkung,beserta sejumlah barang bukti diduga jenis sabu seberat 0,46 gram”, Ujar Kasat Res Narkoba Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito, SH., melalui KBO Satresnarkoba Polres Lumajang, IPTU. Hariyono, Sabtu (6/10/2018).
Para kurir tersebut berinisial: BM (24), TS (36), HR (24)
Dan saat diinstrogasi petugas, diketahui bahwa TS mendapatkan barang haram tersebut membeli kepada BR (42) warga Dusun. Kidul Sawah, Desa Kudus, Kec. Klakah, untuk membuktikan nyanyian dari TS, Lalu menuju rumahnya BR ynang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP. Priyo Purwandito, SH., Unit Opsnal Resnarkoba.
“Kemudian setelah sampai dirumah terlapor yang diduga sebagai pedagang Sabu, kami langsung melakukan penggeledahan dan kami menemukan sisa pembakaran sabu dipivet kaca dengan berat 0,95 gram, bukan hanya itu anggota kami juga menemukan senpi dan sejumlah senjata tajam”,Tambahnya.
Lanjutnya,Jajaran Resnarkoba Polres Lumajang juga berhasil mengamankan pelaku berinisial HR (24) warga Dusun. Krajan Rt 04 Rw 02, Desa Sumber Anyar, Kec. Rowokangkung.
“Anggota kami juga berhasil mengamankan pelaku lain dengan barbuk 7 (tujuh) poket/klip yang diduga berisi Shabu dengan berat kotor total 2,56 Gram, dan uang tunai Rp 400.000”,Tambahnya.
Sementara itu dari hasil penangkapan 3 (tiga) orang tersangka yang kedapatan menyimpan dan menjual narkotika golongan I jenis Sabu, jajaran Satresnarkoba sebelumnya juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BM (24) warga Dusun. Sumber Gebang Rt 05 Rw 02, Desa Gedang Mas, Kec. Randuagung, yang tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.
“Pastinya kami tidak ada kompromi untuk membersihkan wilayah hukum Polres Lumajang dari peresaran Narkoba jenis apapun”,Tegasnya.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang, IPDA. Catur Budi Baskoro menerangkan bahwa,dari pengembangan dan instrogasi petugas, Patut diduga kuat BR selain menjual dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis Shabu, terlapor juga Patut diduga sebagai pelaku spesialis Curhewan yang memang selama ini cukup meresahkan masyarakat Kab. Lumajang terlebih terhadap pemilik hewan ternak jenis hewan Sapi, karena saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 ekor sapi dikandang belakang rumahnya yang diduga Sapi hasil curian.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah TSK terlibat atau memang pelaku Curhewan”,Pungkasnya. (kar).






