Ilustrasi |
Denpasar Bali ,Sekilasmedia. Com-
Seorang bapak, pelaku penganiayaan anak kandung, Yohanes Anunut akhirnya di sidang di PN Denpasar. Pria yang tinggal di Jalan Tukad Buaji tersebut dijerat dengan UU Perlindungan Anak,.
Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Narkotika Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantiningsih yang diwakili oleh Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie. Dalam bacaan dakwaan mengutarakan, kasus ini terjadi pada tanggal 13 Februari 2018 lalu. Berawal saat korban berinisial AA (11) yang diminta oleh ibunya untuk mengambil uang di rumah bibinya di Jalan Pulau Batanta dan diantar oleh terdakwa.
Setelah mendapat uang dari bibinya, korban pulang ke rumah namun kali ini diantar langsung oleh bibinya. Sampai rumah, korban lalu memandikan adiknya. Usai memandikan adiknya, korban lalu bermain di bale bengong depan rumahnya.
Tidak lama kemudian ayah kandung korban datang dan langsung menonjok kepala korban sebanyak satu kali. Tak hanya itu, terdakwa kembali menganiaya korban saat korban masuk ke dalam rumah. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami sakit di kepala, memar bagian kepala, luka pada bagian bibir, serta ada bekas kuku di lehernya.(son)