Hukum

SELURUH BB OTT, DIKEMBALIKAN KE POLDA BALI

×

SELURUH BB OTT, DIKEMBALIKAN KE POLDA BALI

Sebarkan artikel ini

Gianyar Bali,Sekilasmedia.com-
Kejaksaan negeri (Kejari) Gianyar melakukan penyerahan berkas dan barang bukti tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Gianyar, ke Mapolda Bali pada Senin (29/10).

Ini dilakukan, guna merampungkan kasus yang menyeret tersangka Ketut Mudana yang merupakan mantan kepala DPMPSP.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan menyatakan, usai vonis terhadap Sukarja (mantan Kabid Perizinan), maka jaksa mengembalikan barang bukti perkara ke Polda Bali.

” Pengembalian itu sesuai bunyi putusan di pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi, red). Sedangkan barang bukti itu untuk dipergunakan dalam perkara terkait, yakni tersangka I Ketut Mudana. Karena sedang dalam tahap penyidikan, ” ujar Darmawan.

BACA JUGA :  Giat Razia Pertambangan Illegal Bocor, Kapolres Tegaskan Jadwal Bisa Berubah

Selain memenuhi petunjuk putusan pengadilan, kejaksaan tidak mau menumpuk barang bukti. Diungkapkan ada 25 barang bukti berbagai jenis diserahkan ke Polda Bali. Diantaranya, uang tunai Rp 14,5 juta, laptop, peraturan perizinan, hingga berkas terkait prosedur pengurusan izin.

” Semua BB itu di serahkan supaya tidak menjadi tunggakan di kami, makanya kami kembalikan ke Polda, ” jelasnya.

Dari semua barang bukti tersebut, ada yang tergolong utama, yakni tiga lembar kertas bertuliskan angka dan berstempel dinas. Masing-masing lembaran itu bertuliskan angka 15, 50 dan 75. Angka itu kemudian dibubuhi stempel DPMPSP Gianyar.

” Awalnya saya kira angka itu nomor antrean, ” akunya.

BACA JUGA :  Seorang Pemuda Asal Bangoan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, kedapatan bawa sabu.

Dikatakan, status Mudana yang hingga kini menggantung sebagai tersangka, Darmawan mengaku tidak mau melangkahi kewenangan Polda Bali. ” Itu yang OTT kan Polda Bali, jadi diserahkan ke Polda. Kami di sini sifatnya menunggu pelimpahan, ” katanya.

Seperti diketahui, Polda Bali pada 16 Juni 2017 lalu melakukan OTT di kantor Dinas Perizinan Gianyar. Awalnya polisi menangkap Kabid B Perizinan, I Nyoman Sukarja karena menyalahi wewenang dengan memeras pemohon izin. Tak sampai sehari pascapenangkapan itu, I Ketut Mudana yang kala itu menjadi kepala DPMPSP ikut menjadi tersangka. Hingga kini I Ketut Mudana masih menyandang status tersangka. Sementara I Nyoman Sukarja sudah divonis pengadilan Tipikor Denpasar, bahkan sudah bebas.(son)