Hukum

OKNUN ASN DINAS PERPUSTAKAAN KLUNGKUNG TILEP BANSOS PURA

×

OKNUN ASN DINAS PERPUSTAKAAN KLUNGKUNG TILEP BANSOS PURA

Sebarkan artikel ini

Klungkung Bali,Sekilasmedia.com-
Perilaku Wayan SP, oknum ASN yang bertugas di dinas perpustakaan Klungkung ini tidak patut ditiru. Pasalnya, SP tega menggelapkan (tilep) bantuan sosial ( Bansos) sebesar Rp 70 juta, dari Pemprov Bali, untuk salah satu dadia di desa Gunaksa, Klungkung.

Terbongkarnya aksi SP, setelah pihak kepolisian memperoleh hasil audit yang dilakukan BPKP. Bahkan butuh waktu setahun untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, perbuatan SP nyaris tidak diketahui warga, karena pura dadia yang diajukan SP pembangunannya sudah selesai diperbaiki oleh warga dari hasil uang urunan. Sehingga saat Bansos cair langsung masuk kantong pribadi SP. Modus SP yang sebagai ketua pantia pembangunan mengajukan proposal sebesar Rp 150 juta tahun 2015. Namun, bantuan yang disetujui Rp 70 juta.

BACA JUGA :  Langkah Preventif Polsek Plemahan, Bongkar Sarana Judi di Payaman

” Indikasi itu diperkuat dengan turunnya hasil penghitungan kerugian negara yang falid oleh badan keuangan dan pembangunan BPKP. Hasil penghitungan BPKP ditemukan total loss kerugian negara  sebesar Rp 70 juta, ” jelas AKP Wirawan, Selasa (30/10).

Mirisnya bantuan hibah bansos Pura tersebut sama sekali tidak digunakan untuk membiayai pembangunan Pura sebagaimana proposal yang diajukan. Menindaklanjuti hal itu, Wirawan berjanji, dalam waktu dekat, akan mengagendakan pemanggilan Wayan SP sebagai tersangka. Namun untuk menargetkan hal tersebut, November mendatang kasus ini sudah bisa masuk ke meja Kejaksaan Negeri Klungkung  alias P 21.

” Setelah ini kami akan gelar perkara dan memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka. Karena didalam kasus ini pihak kami susah memeriksa banyak saksi, ” tegasnya.

Kasus ini bergulir, setelah polisi menerima laporan dari pengempon pura terkait penyalahgunaan bantuan hibah tersebut. Dari hasil laporan itu, kemudian polisi mengkroscek dan melakukan penyelidikan sejak tahun 2017 ternyata bantuan itu tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA :  Serobot Tanah Warga, Pemilik Pabrik Sepatu di Mojokerto Bakal di Laporkan Polisi

Sementara di tempat terpisah, Ketua Majelis Madya desa pekraman Kabupaten Klungkung, Ketut Rupia Arsane menyatakan prihatin, karena bantuan yang semestinya digunakan untuk perbaikan dan pembangunan Pura malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Dirinya mengingatkan kepada para Bendesa Pekraman yang ada di Klungkung agar lebih berhati-hati dalam memberikan tanda tangan, terutama terhadap proposal yang diajukan masyarakat. Terlebih, jika bantuan itu cair agar bersama sama dilakukan pemantauan dan pengawasan bagi Bendesa Pekraman.

” Apakah bantuan itu sudah digunakan tepat sasaran. Kami sangat prihatin ada penyalahgunaan dimana bantuan yang semestinya untuk perbaikan pura, kok malah diselewengkan, ” tutupnya. (son)