SekilasMojokerto.Com– Polres Mojokerto pamerkan hasil tangkapan yang dilakukan dalam sepekan , Kegiatan tersebut digelar di halaman gedung utama Polres Mojokerto Rabu (18/10/2017) sekitar pukul 08.00 WIB sejumlah 8 tersangka dari berbagai kasus yang terungkap.Dalam ungkap kasus kali ini Polres Mojokerto mengungkap 8 kasus yang dipamerkan saat press release. 8 kasus itu yakni 5 kasus narkotika jenis sabu dengan 6 tersangka.
pencurian burung dengan satu tersangka dan satu kasus lagi yakni perjudian jenis togel dengan satu tersangka. Kasus narkoba berhasil mengungkap dalam kurun waktu 1 minggu dari tanggal 10 sampai 15 Oktober 2017.
Untuk mengamankan para tersangka, polisi hanya membutuhkan 5 hari itu. Hasilnya, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 5,29 gram sabu. Tersangka yang ditangkap ada 1 perempuan yang mengaku mendapat barang haram dari orang GD.
Saya dapat barang dari seorang yang GD. Saya dihubungi lewat telepon tapi belum pernah ketemu langsung sama orangnya,” ungkap NW saat ditanya Kapolres Mojokerto.Atas perbuatannya, Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.I.K, M.H menegaskan
semua tersangka kita jerat dengan pasal narkotika.“Semua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Tersangka pencuri burung mengaku mencuri karena kepepet hutang. 0″Saya pertama ingin bertamu, saya kepepet hutang 300 ribu ke orang. Saya tidak tahu harga burung itu kalau dijual,” akunya.
Masih kata Kapolres, pelaku dijerat pasal pencurian biasa. “Tersangka pencurian burung dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” bebernya.
Sedangkan, tersangka judi togel , si kakek tua dijerat pasal perjudian. P”Pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2E KUHP jo UU No 7 tahun 1974. Ancaman hukumannya 5 tahun kurungan,” pungkasnya.(wo)