SekilasMojokerto.Com– Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap pelaku penyebar hoax, Fajar Agustanto warga Suromulang, Kelurahan Surodinawan, Prajurit Kulon, Mojokerto. Tersangka ditangkap dirumahnya sekitar pukul 21:00 WIB, Selasa (24/10), tanpa perlawanan.
Selain meringkus Fajar, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa 7 harddisk, 2 HP dan 2 buku tabungan Bank BRI atas nama istrinya, Indhi Ery Dhani yang digunakan untuk transfer pembayaran domain.
Fajar diringkus Tim Cyber Mabes Polri karena diduga menyebar fitnah terhadap Akbar Faizal anggota DPR RI. Fitnah yang dilontarkan F, yaitu menuding Akbar Faisal memiliki tabungan di Singapura serta memiliki rumah mewah penuh emas yang uangnya hasil korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Brigjen Fadil Imran, Direktur Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus fitnah terhadap Akbar Faisal, anggota DPR RI. “Tuduhannya, beliau punya duit tabungan di Singapura 25 juta USD dan punya rumah mewah di Bandung dan Makasar, dan banyak emas yang semuanya hasil korupsi e-KTP,” jelasnya.
Berita hoax ini sempat menjadi viral di media online dan media sosial, sehingga Akbar Faisal merasa dicemarkan nama baiknya, dan melalui pengacaranya melaporkan Fajar Agustanto ke polisi.
Atas perbuatannya, Fajar Agustanto dijerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 huruf b Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.(wo)