Sidoarjo ( sekilasmedia.com )
Hari ini selasa 27/2/18 unit Reskrim polresta sidoarjo menangkap Empat tersangka yang diduga kuat membunu M Syaiful dengan cara memukuli korban memakai benda keras hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP area lorong Ruko Ramayana Bungurasih .
Sedangkan eempat tersangka yaitu.1. Nama, Marluwi Umar 30 th. warga Desa Kanegarah, Kecamatan Konang, kabupaten Bangkalan, 2. M Harianto umur 35 th. warga Dusun Ketapang, Desa Suko, Kecamatan Sukodono kabupaten sidoarjo. 3. Ahmadin umur 45 th. Warga Desa Sumberagung, Kecamatan Kedung kabupaten Blitar dan 4. M Ma’mun Junaidi umur 30 th. warga Bungurasih Timur kecamatan Waru. Kabupaten sidoarjo.
Sedangkan kapolresta sidoarjo Himawan bayuaji mengatakan kasus itu bermula dari cek-cok dan perang mulut antara korban dan empat tersangka
Yang keluar dari ruang karaoke dan tidak lama kemudian temannya membawa sajam mendatangi dan langsung membacok korban.
Dan korban mengalami luka bacok di kepala bagian belakang.
Masih kata Himawan, datanglah tersangka lain Edy dengan membawa balok kayu langsung dipukulkan ke arah kepala korban setelah korban terjatuh, dibacok oleh tersangka lainya dengan sebuah clurit yang dibawa oleh Arik.
Ahirnya Tersangka Arik tertangkap dirumahnya saat akan melarikan diri. Tersangka Edy di amankan di rumahnya, untuk tersangka Amak di tangkap di daerah Jombang, sementara Umar menyerahkan diri ke Mapolsekta Waru atas bujukan dari pihak keluarganya,
Selain para tersangka di tangkap. polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebilah pedang sepanjang 60 centimeter dua bilah celurit dan patahan kayu juga selonjor galvalum 1,5 meter, kaos warna hijau muda dan celana jeans.
para pelaku akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 e KUHP pidana subsider 338 KUHP pidana tentang penggroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. ” pungkasnya ( yun/sud )