Sidoarjo ( sekilasmedia.com )
Hari ini jum’at 23/3/2018 kapolresta sidoarjo pres rilis dua orang tersangka pemerasan di sertai dengan ancaman.
Tersangka atas nama AY laki laki umur 39 th. Alamat desa wonocolo kecamatan taman kabupaten sidoarjo.
Dan tersangka Z laki laki. Umur 40 th. Tinal di kos kosan wilaya bungurasih kecamatan waru kabupaten sidoarjo.
Menurut keterangan kapolresta sidoarjo kombespol Himawan bayu aji.
Berawal kejadian pada hari rabu 21 maret 2018 sekitar jam 07,45wib. Tempat di halman parkir toko indomaret tepatnya depan PT gudang garam. Waktu itu korban sedang memesan taksi online setelah pemesanan kendaraan tersebut tiba di halaman parkir indomaret korban dan sopir taksi di hampiri oleh tersangka menggunakan motor menyampaikan di larang. Mengambil penumpang di depan toko indomaret dengan alasan area ini kawasan pangkalan ojek. Kalau tetap ambil harus membayar denda berupa 10 bungkus rokok.
Melihat ada kejangalan korban langsung merekam kejadian ini dengan HP miliknya. Ahirnya hasil rekaman video di sebarkan melalui facebook .
Melihat kejadian ini satreskrim sidoarjo langsung mencari ke beradaan tersangka pemerasan.
Tidak sampai satu hari tersangka di amankan anggota satreskrim sidoarjo.
Masih kata kapolresta sidoarjo. tersangka di jerat dengan KUHP pasal 368 ancaman pidana penjara selama lamanya 9 th.” Pungkasnya ( yun/sud)







