Hukum

Korupsi Dana Desa Mantan Kades Jati Dukuh Divonis 2 Tahun

×

Korupsi Dana Desa Mantan Kades Jati Dukuh Divonis 2 Tahun

Sebarkan artikel ini

Mojokerto ( Sekilasmedia. Com) – Kepala Desa (Kades)  non aktif Desa Jati Dukuh kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto Nanang Harianto (53) akhirnya divonis pengadilan tindak pidana korupsi ( Tipikor) dengan hukuman penjara 2 tahun, sesuai hasil putusan dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi.

Dari putusan sidang yang dipimpin Wayah Setiawan, Ketua Majelis Hakim memutuskan terdakwa Nanang Harianto bersalah dan melanggar pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 2009 yang dirubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal di Kejayan, Satu Masih DPO

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, selain itu terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 119 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menyikapi vonis majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan banding, karena JPU M Syarif dan Richardo menilai putusan hakim terlalu rendah dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun 5 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan Uang Pengganti Rp 119 juta.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus 33 Tersangka Narkoba, 2 diantaranya Perempuan Usia Muda

Seperti diketahui sebelumnya,  Nanang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan cara membuat tiga proyek fiktif. Pertama proyek pembangunan pagar desa Rp 93,5 juta, kedua anggaran meubeler sebesar Rp 8 juta dan proyek pembangunan kantor desa sebesar Rp 243,5 juta.

Dalam tiga proyek ini, ditemukan kejanggalan antara laporan pertanggung jawaban dengan realisasi pembangunannya, hingga menyeret Nanang Harianto tersandung kasus korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 150 juta dan ditahan oleh kejaksaan sejak 19 Juli 2017.(wo)