Yoga Saputra (kanan)
MOJOKERTO (Sekilasmedia. Com) Anggota tim Buru Sergap (Buser) Rajawali Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang dipimpin AKP. Suharyono, SH, kembali membekuk seorang tersangka lagi dalam kasus penadah barang hasil tindak pidana perampasan hingga melukai korbannya.
Sebelumnya, ada 4 tersangka yang sudah ditangkap dengan korbannya adalah Yesica Tiara Prabawati (23), warga Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Satu tersangka yang baru ditangkap ialah Yoga Saputra, warga Perum Puri Mojobaru Blok D, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Tersangka ditangkap saat berada di sekitar rumahnya, Kamis (8/3/2018).
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP. Suharyono, SH dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap karena juga merupakan sebagai penadah barang hasil tindak pidana perampasan. Hingga saat ini kita masih terus berusaha mengejar para pelakunya.
“Karena perbuatanya, tersangka kita jerat pasal 480 KUHP tentang Penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya, Sabtu (10/3/2018). (wo)






