Investigasi

AKIBAT MUATAN LEBIHI TONASE KONDISI JALAN MAUPUN JEMBATAN TERANCAM RUSAK

×

AKIBAT MUATAN LEBIHI TONASE KONDISI JALAN MAUPUN JEMBATAN TERANCAM RUSAK

Sebarkan artikel ini

lumajang (sekilasmedia.com )-–  Tidak mau kecolongan seperti yang terjadi pada Jembatan Widang Tuban yang beberapa hari lalu ambruk dan menyisakan luka mendalam terhadap keluarga korban meninggal serta kerugian moril maupun materil terhadap para korban yang melintas kala itu.

Satlantas Polres Lumajang bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Lumajang, Jumat (20/4/2018), melakukan survey gabungan terhadap kelayakan dengan kondisi jembatan pada jalan Nasional di Kab. Lumajang, mengingat muatan pasir yang lalu lalang setiap harinya diduga kerap melebihi tonase, sehingga menjadi kekawatiran tersendiri jika tidak dilakukan pengecekan secara langsung.

“Perlu adanya rambu petunjuk jumlah pendataan kendaraan yang melintas dan tonasenya”,Ucap Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Henry Ibnu Indarti, SH, SIK.

Sementara dari laporan perwakilan yang disampaikan oleh UPT Pengelolaan jalan dan Jembatan Probolinggo DPU Binamarga Jatim, Afandi,ST., menjelaskan bahwa hampir seluruh jembatan yang melintas dijalan Nasional perlu adanya perbaikan karena kondisinya tidak dalam kondisi utuh.

“Jembatan Gerobokan terdapat jembatan temporary dan existing namun pondasinya sudah tua, untuk Jembatan merah masih kuat namun asesoris jembatan perlu diperhatikan”,Paparnya.

Sedangkan untuk jembatan Bondoyudo yang beberapa hari lalu yang sempat mengalami keretakan pada pondasi jembatan, sudah masuk dalam perencanaan pembangunan tahun 2018, lanjutnya jika mengacu pada Standar bridge management, maksimal kendaraan yang melintas memiliki berat 40 ton.

“Hasil tim investigasi tim dari Jakarta bahwa jembatan Bondoyudo masuk perencanaan 2018 dan pelaksanaan 2019”,Tambahnya.

Senada, yang disampaikan Kasi Managemant dan Rekayasa Lalu lintas Dishub Kab Lumajang, Heru Purwanto, SE,
pihaknya berpendapat jangan hanya jembatan dikelas Nasional saja yang diperhatikan, bahkan yang lebih penting jembatan-jembatan yang sesuai klas kabupaten juga butuh perhatian terlebih dari dinas terkait.

“Pembatasan kecepatan, muatan dan volume kendaraan yang melintas jembatan secara bersamaan sangat membahayakan kondisi jembatan, jika mengacu dari data yang ada 80% angkutan pasir KIR nya habis masa berlakunya.”,Tegasnya.

Pihaknya juga menyesalkan pada kendaraan yang bermuatan berat, yang kerap lalu lalang pada kenyataannya memiliki muatan lebih dari 60 ton, sementara dalam aturan hanya diperbolehkan 25 ton.

“JBB maksimal 40 ton, dan itu sesuai Peraturan Menteri PU”,Pungkasnya.(kar)