Lumajang, Sekilasmedia. Com-Penangkapan terhadap ketiga tersangka ini. Berawal petugas menangkap Mochammad David Bin. Buhari (19) Dsn. Karang Kletak Desa Kunir Lor Kec. Kunir Kab. Lumajang di dalam Home Stay ‘Nizar’ alamat Jl.Juanda Kel. Rogotrunan Kec./Kab. Lumajang pada hari Selasa (24/04) sekira pukul 23.30 wib
Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan barang bukti Sebuah alat hisap shabu (Bonk) yang terbuat dari botol ISO Plus yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) lubang dan masing masing lubang terangkai dengan sedotan plastik warna putih 1 Bungkus rokok LA Bold yang berisi 2 buah Pipet kaca, 1 buah skrop/sendok takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan warna putih 1 buah pocket shabu dengan berat kotor 0,10 Gram 2 buah korek api jenis ga
“Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan barang dari Satuji Edi Purwanto ” ujar Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskoro.
Setelah mendapatkan keterengan dari M david kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Satuji Edi Purwanto , Dsn.Sentul Rt.02 Rw.01 Ds.Kunir Lor Kec.Kunir Kab.Lumajang..
Dirumah tersangka polisi mengamankan barang bukti Uang sebesar Rp.200.000 yang merupakan hasil transaksi penjualan shabu
“Tersangka mendapatkan barang tersebut dari Samil (41) warga Desa Selok awar awar “terang Catur Budi Baskoro.
Setelah mendapatkan keterangan tersebut, polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap Samil (41) Ds.Selok Awar-Awar Rt.20 Rw.08 Kec,.Pasirian Kab.Lumajang sekitar pukul 23.00 WIB.
Petugas mengamankan barang bukti berupa Seperangkat alat hisap shabu (bonk) yang terbuat dari botol plastik “Pulpy Orange” dan pada tutupnya terdapat 2 (dua) lubang yang masing masing terangkai dengan sedotan lipat warna putih (kar)







